Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Januari 2016, Pemerintah Aktifkan Sistem Pengawas Pembajakan Online

Kompas.com - 09/09/2015, 15:22 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem peringatan pembajakan online (alert system) diharapkan mulai beroperasi pada Januari 2016. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, Rabu (9/9/2015) di Artotel, Jakarta.

"Persiapannya sampai akhir tahun ini. Nanti Januari mulai jalan karena program ini sudah legal," kata dia.

Saat ini, Alert System tersebut masih dalam tahap penggodokan oleh tim khusus, bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Walau target realisasinya terhitung empat bulan dari sekarang, Triawan mengakui masih banyak tahapan yang harus dilakukan.

"Sejauh ini baru rampung sekitar 10 persen. Kami juga masih harus merangkul para penyedia layanan internet (ISP) dan bertemu dengan artis-artis agar mendaftar ke sistem," ia menjelaskan.

Sistem peringatan pembajakan online akan dipasang di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan. Saat hendak mengunduh konten bajakan atau ilegal, netizen akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai.

Di bawah pemberitahuan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar. Triawan menjamin harga konten orisinil akan disesuaikan dengan standar ekonomi rata-rata masyarakat Indonesia.

Langkah lain Bekraf untuk memberantas pembajakan online adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan. Satgas ini nantinya bakal menerima pengaduan segala macam jenis pembajakan, baik secara offline maupun online dari para pemegang hak karya cipta.

Realisasi berbagai program Bekraf, kata Triawan, akan mulai terlihat tahun depan. Sebab, saat ini Bekraf belum memegang anggaran program, melainkan baru anggaran operasional sebesar Rp 100 miliaran hingga akhir 2015.

Untuk 2016, Triawan mengatakan anggaran Bekraf sekitar Rp 1,1 triliun untuk menjalankan program-program progresif. Anggaran tersebut mulai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 16 September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com