Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Diringkus setelah Kirim Foto Telapak Tangan di WhatsApp

Kompas.com - 16/04/2018, 20:28 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber BBC


KOMPAS.com — Kepolisian di Wales berhasil menangkap Elliot Morris, pengedar narkoba, dengan cara mengidentifikasi sidik jarinya dari sebuah foto yang dikirim melalui WhatsApp. Teknik ini disebut-sebut sebagai terobosan baru yang dilakukan oleh penegak hukum setempat.

Kepolisian setempat mendapatkan foto tersebut dari sebuah telepon pintar yang menjadi barang bukti dalam kasus peredaran narkoba. Foto yang dikirim lewat WhatsApp itu menampilkan tangan seorang pria yang memegang sejumlah tablet ekstasi di telapak tangannya, dari sinilah polisi kemudian memindai sidik jari pelaku.

Dikutip KompasTekno dari BBC, Senin (16/4/2018), Dave Thomas, anggota kepolisian setempat, mengatakan bahwa teknik pemindaian sidik jari sejatinya bukan hal baru. Namun, medium yang digunakan, yakni dari sebuah foto dan aplikasi pesan instan, merupakan terobosan penting dalam metode investigasi.

"Orang-orang ini (pengedar narkoba) menggunakan teknologi agar tidak tertangkap polisi. Kami juga harus mengikuti perkembangan ini," ungkap Thomas.

Baca juga: Data yang Direkam Apple Watch Jadi Kunci Kasus Pembunuhan

"Ada sejumlah pesan teks bertuliskan 'apa yang ingin Anda beli?' kemudian ada foto tangan yang memegang pil," lanjutnya.

Menurut Thomas, foto tersebut dikirim oleh pelaku pada pelanggan potensial melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Foto yang didapat pihak kepolisian ini kemudian dikirim ke tim ahli guna dianalisis lebih lanjut.

Kendati demikian, sidik jari yang dianalisis melalui foto tersebut tidak menjadi bukti tunggal untuk menjerat pelaku. Pasalnya, hanya sebagian kecil sidik jari saja yang bisa teridentifikasi dari foto ini.

Kepolisian kemudian mengombinasikan dengan bukti lain yang ditemukan dalam percakapan WhatsApp, yang membantu mengarahkan polisi pada penangkapan pelaku. Elliot Morris pun kemudian dijatuhi hukuman penjara delapan setengah tahun atas pengedaran obat terlarang.

"Ini semua berkat kemajuan dunia digital. Penggunaan teknologi kini jadi bagian dari pengumpulan bukti," ujar Thomas.

Sejatinya, para penegak hukum kini memang semakin terbantu oleh kemajuan teknologi dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan. Bahkan, belum lama ini kepolisian di Australia berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan hanya berdasarkan bukti dari data perangkat Apple Watch yang dikenakan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com