KOMPAS.com - PPDB 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta telah dimulai dengan pengajuan akun yang sudah dapat dilakukan sejak Selasa (17/5/2022).
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun mekanisme pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang SD meliputi orangtua calon peserta didik bisa memulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.
Sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya untuk memilih sekolah tujuan hingga memantau hasil seleksi. Berikut ini cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD di Jakarta tahun 2022.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Online DKI Jakarta 2022 untuk Mendapatkan Bansos
Selanjutnya CPDB/orangtua/wali yang sudah mendapatkan PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token. Berikut ini caranya:
Sebelum mengajukan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya
Demikian cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD beserta syarat yang harus diperhatikan. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.