Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengajuan Akun PPDB Online DKI Jakarta Jenjang SD

Kompas.com - 18/05/2022, 19:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - PPDB 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta telah dimulai dengan pengajuan akun yang sudah dapat dilakukan sejak Selasa (17/5/2022).

Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Adapun mekanisme pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang SD meliputi orangtua calon peserta didik bisa memulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.

Sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya untuk memilih sekolah tujuan hingga memantau hasil seleksi. Berikut ini cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD di Jakarta tahun 2022.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Online DKI Jakarta 2022 untuk Mendapatkan Bansos

Cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD

  • Masuk ke laman ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan klik menu “Ajuan Akun” sesuai dengan jenjang yang dipilih
  • Isi formulir secara daring
  • Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

Aktivasi PIN/Token

Selanjutnya CPDB/orangtua/wali yang sudah mendapatkan PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token. Berikut ini caranya:

  • Masuk ke laman ppdb.jakarta.go.id
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara klik menu “Aktivas” dilanjutkan dengan input nomor peserta
  • Ganti PIN/Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token lanjutkan dengan memilih sekolah tujuan

Syarat utama yang harus dipenuhi CPDB jenjang SD

Sebelum mengajukan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarhkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

Demikian cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD beserta syarat yang harus diperhatikan. Semoga membantu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com