KOMPAS.com - Permohonan pembuatan akta kelahiran saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui online dengan mengakses situs resmi dispendukcapil masing-masing daerah.
Salah satunya adalah pemerintah kota Surabaya yang memberikan layanan pembuatan akta kelahiran secarra online bagi warganya. Pembuatan akta kelahiran secara online bisa dilakukan lewat situs resmi dispendukcapil Surabay, yakni "Klampid".
Situs ini didedikasikan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online, mencakup perkawinan, kelahiran, kematian, pindah, dan datang.
Adapun situs Klampid bisa diakes di tautan https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Untuk pembuatan akta kelahiran secara online bagi warga Surabaya, berikut ini KompasTekno rangkum cara dan syarat dokumen yang diperlukan, dilansir dari Instagram dan laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya.
Pada tahap akhir permohonan, pemohon akan mendapatkan E-Kitir sebagai bukti kepengurusan
Untuk pelacakan/tracking permohonan dokumen, pemohon dapat mengecek secara berkala di aplikasi "Takon Klampid" yang dapat diunduh di Play Store.
Atau juga dapat melalui akun Klampid pemohon di laman resmi Klampid yang ditandai dengan ikon notifikasi gambar lonceng pada pojok kanan atas.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN
Setelah mengajukan dokumen permohonan, pemohon dapat melakukan pelacakan atau tracking menggunakan aplikasi Takon Klampid, berikut caranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.