Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Blokir TikTok Makin Panjang, Tambah Australia dan Belgia, Jepang Ancang-ancang

Kompas.com - 16/06/2023, 14:35 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial besutan Bytedance, TikTok tengah digempur dengan pemblokiran di sejumlah negara besar. Bahkan, kini jumlah negara yang memblokir TikTok semakin banyak.

Menurut catatan KompasTekno, saat ini setidaknya ada 10 negara yang memblokir TikTok, baik sebagian atau total. Mulai dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Afghanistan, dan Iran. Jepang juga dilaporkan tengah mengambil ancang-ancang untuk memblokir TikTok. 

Alasan pemblokiran TikTok cukup beragam seperti isu keamanan nasional, konten tidak senonoh, misinformasi, hingga melanggar hukum Islam. Selengkapnya berikut 10 negara yang blokir TikTok.

Baca juga: TikTok Diblokir di Banyak Negara, Ada Apa?

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat menjadi negara yang tampaknya benar-benar ingin memblokir TikTok di negerinya.

Pasalnya, hingga kini, ada lebih dari 30 negara bagian Amerika Serikat melarang TikTok diinstal dan digunakan di HP yang disediakan untuk staf pemerintah.

Bahkan pada pertengahan Mei 2023, negara bagian Montana resmi memblokir TikTok secara total di wilayahnya. Pemerintah Montana juga meminta toko aplikasi, seperti App Store dan Google Play Store, untuk memblokir peredaran TikTok di wilayahnya.

Artinya, bukan hanya HP staf pemerintah, tetapi semua ponsel penduduk Montana tidak akan bisa menggunakan TikTok.

Adapun faktor yang membuat TikTok diblokir massal di AS adalah karena TikTok dinilai membahayakan keamanan nasional. Aplikasi berbagi video milik ByteDance ini dituduh membagikan data pengguna AS ke pemerintah China.

AS juga tengah menyiapkan Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan "Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology" (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU ini memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional bila dianggap berisiko terhadap keamanan nasional AS.

2. Kanada

Seperti Amerika Serikat, Kanada juga melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal. Sehingga pegawai pemerintah Kanada tidak boleh mengakses TikTok dengan perangkat kerjanya.
Kebijakan pelarangan ini berlaku mulai 28 Februari lalu.

Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi alasan di balik keputusan tersebut.

"Saya menduga bahwa ketika pemerintah mengambil langkah signifikan untuk melarang akses TikTok di perangkatnya, masyarakat Kanada baik pelaku bisnis maupun individu akan merenungkan keamanan data mereka sendiri dan mungkin membuat pilihan," kata Trudeau.

3. Inggris Raya

Inggris Raya atau United Kingdom (UK) melarang penggunaan aplikasi jejaring sosial TikTok di seluruh perangkat smartphone (HP) milik pemerintah.

Adapun negara Inggris Raya atau UK terdiri dari beberapa negara konstituen, yakni Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara, hingga Wales.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com