Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TEKNO] - Fitur Baru WhatsApp, Kirim Pesan Video Instan | Logo Aplikasi Twitter Kini Jadi "X"

Kompas.com - 29/07/2023, 07:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - WhatsApp kembali merilis fitur baru, yakni Instant Video Mesages (pesan video instan). Sebagaimana namanya, fitur ini memungkinkan pengguna mengirim pesan berupa video pendek berdurasi maksimal 60 detik.

Kabar ini menjadi salah satu berita teknologi terpopuler di KompasTekno.

Selain itu, ada pula berita soal pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus IMEI ponsel. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.

Berita lain yang juga cukup ramai diperbincangkan adalah soal logo aplikasi Twitter yang kini resmi berubah. Sudah tidak ada lagi si Larry Bird, alias burung biru yang menjadi ikon Twitter selama belasan tahun.

Logo aplikasi Twitter kini berubah menjadi "X", sebagaimana logo di Twitter versi web. Selengkapnya, berikut rangkuman berita teknologi terpopuler KompasTekno.

Baca juga: [POPULER TEKNO] - Sempat Diblokir, Situs X.com Twitter Kini Sudah Bisa Diakses di Indonesia | Samsung Galaxy Z Fold 5 Edisi Nusantara Langsung Ludes Terjual

Fitur baru WhatsApp, kirim pesan video instan

Ilustrasi pesan video instan WhatsAppMeta Ilustrasi pesan video instan WhatsApp

WhatsApp merilis fitur baru, yakni pesan video instan. Fitur ini meungkinkan pengguna mengirim pesan berupa video singkat, berdurasi maksimal 60 detik.

Berbeda dengan fitur video biasa yang sudah ada selama ini, fitur ini diakses lewat tombol "voice note" alias pesan suara. Jadi, WhatsApp menyediakan tombol rekam pesan video berwarna hijau, tepat di samping kolom untuk membuat pesan WhatsApp.

Semula tombol itu tersedia untuk merekam audio saja, tetapi kini WhatsApp mengubahnya menjadi tombol untuk rekam pesan video atau merekam suara.

Nah, cara selengkapnya bisa disimak di artikel "WhatsApp Rilis Fitur Pesan Video Instan, Indonesia Sudah Kebagian".

Ada pegawai Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI ponsel

Ilustrasi cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa ada pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel.

Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik melalui birokrasi yang tidak sesuai, yang dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.

Agus mengatakan bahwa semua tersangka kasus penggelapan IMEI ini ternyata berasal dari Kemenperin.

"Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya, semua dari (Kementerian) Perindustrian," kata Agus dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, seperti diwartakan AntaraNews dan dikutip KompasTekno, Jumat (28/7/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com