Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OpenSea PHK Setengah Jumlah Karyawan

Kompas.com - 06/11/2023, 14:00 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Decrypt

KOMPAS.com - Platform jual beli aset kripto, OpenSea, kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kali ini OpenSea memangkas setengah atau 50 persen dari total jumlah karyawannya. 

Kabar PHK ini dikonfirmasi oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Namun, OpenSea tidak merinci jumlah orang yang terdampak PHK tersebut. Menurut rumor, jumlahnya ditaksir mencapai 115 orang. 

OpenSea sendiri merupakan platform jual beli aset kripto non-fungible token (NFT) pertama dan terbesar di dunia. Namun, karena rontoknya pasar kripto belakangan ini, OpenSea menghadapi tantangan bisnis yang berat, sehingga mem-PHK karyawan.

"Saat ini kami membuat perubahan organisasi dan operasional yang signifikan, seiring dengan fokus kami dalam membangun OpenSea versi yang lebih gesit dan lebih baik," kata juru bicara OpenSea lewat sebuah pernyataan.

Kabar soal PHK ini juga dijelaskan oleh CEO OpenSea, Devin Finzer, melalui akun X (dulu Twitter) dengan handle @dfinzer. Finzer bilang keputusan untuk memangkas jumlah timnya dilakukan demi mempersiapkan OpenSea generasi berikutnya.

"Hari ini kami melakukan reorientasi tim OpenSea 2.0, sebuah peningkatan besar pada produk kami, termasuk teknologi dasar, keandalan, kecepatan, kualitas dan pengalaman," kata Finzer di X Twitter.

Karyawan yang terdampak PHK bakal mendapat uang pesangon selama empat bulan, layanan kesehatan selama enam bulan hingga percepatan waktu pemberian ekuitas.

Baca juga: Transaksi NFT di OpenSea Turun 99 Persen Pasca-Mei 2022

Sebelumnya, OpenSea juga mengumumkan PHK terhadap sekitar 20 persen karyawan pada Juli 2022. Saat itu, Devin Finzer berkata bahwa anjloknya harga uang kripto bersamaan dengan ketidakstabilan kondisi ekonomi, membuat pihaknya memangkas karyawan, dihimpun KompasTekno dati Decrypt, Senin (6/11/2023).

Setop bayar royalti

Agustus lalu, OpenSea menyatakan pihaknya akan berhenti membayar biaya royalti kepada kreator NFT asli ketika NFT miliknya yang sudah dijual ke orang lain, terjual lagi ke orang yang berbeda.

Sebelumnya, kreator asli akan mendapat komisi ketika NFT buatannya terjual setelah penjualan awal.

Keputusan penghentian biaya royalti berlaku sejak 31 Agustus 2023. Jadi, kreator yang mendaftarkan proyek baru di OpenSea, tidak bisa mewajibkan pembeli NFT membayar komisi royalti sekitar 2,5 persen - 10 persen, ketika NFT tersebut terjual lagi nantinya.

Baca juga: Transaksi NFT di OpenSea Turun 99 Persen Pasca-Mei 2022

Bukan PHK pertama

Pada 2022 lalu, OpenSea juga melakukan PHK terhadap sekitar 20 persen karyawan. Saat itu, OpenSea juga tidak merinci jumlah pasti karyawan yang terdampak.

Dengan keputusan ini, OpenSea diyakini mampu bertahan hingga tahun-tahun mendatang, atau setidaknya 5 tahun jika tantangan bisnis di dunia kripto tak menunjukkan tren positif.

Adapun OpenSea adalah marketplace tempat jual beli aset NFT. Marketplace ini naik daun selama tahun 2021-2022, bahkan menghasilkan volume perdagangan sampai miliaran dollar Amerika Serikat (AS) per bulannya.

Berkat kesuksesan itu, OpenSea meraih pendanaan terakhit kali dalam putaran pendanaan seri C pada Januari 2022, senilai 300 juta dollar AS (Rp 4,6 triliun), sehingga valuasi perusahaan saat itu mencapai 13,3 miliar dollar AS (Rp 205 triliun).

Pasar kripto sendiri memang anjlok sejak tahun 2021. Dikutip dari Market Watch, sejumlah besar harga kripto turut hingga lebih dari 70 persen sejak tahun lalu.

Total kapitalisasi pasar kripto juga turun pada Juli 2022 menjadi di bawah 1 triliun dollar AS, dari 3 triliun dollar AS pada paruh pertama tahun 2021.

Keputusan PHK juga tak hanya ditempuh oleh OpenSea. Beberapa perusahaan yang terkait dengan kripto seperti Coinbase juga mem-PHK 18 persen karyawan. Begitu pula dengan BlokFi dan Gemini yang berencana memangkas karyawan masing-masing 20 persen dan 10 persen dari total staf perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com