Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Turunan UU PDP Sudah Finalisasi, Terbit Desember 2023

Kompas.com - 27/11/2023, 11:00 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa regulasi turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan rampung dan terbit bulan depan.

Dalam aturan turunan ini, pemerintah akan mengatur lembaga-lembaga dan pihak yang akan memastikan pelaksanaan dan menegakkan hukum yang ada di dalam UU PDP.

Setelah aturan turunan tersebut terbit, maka UU PDP baru bisa menjadi produk hukum seutuhnya pada tahun 2024 mendatang.

"Peraturan pemerintah (aturan turunan) UU PDP sudah dalam tahap finalisasi, dan mudah-mudahan aturan turunan ini akan terbit pada Desember 2023 mendatang," ujar Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023) lalu.

Sebelumnya, UU PDP sendiri sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022 lalu.

Meski sudah disahkan, UU PDP dinilai membutuhkan masa transisi lantaran memerlukan aturan turunan. Nezar tak mengumbar secara rinci tanggal aturan turunan UU PDP ini akan terbit.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

Aturan turunan UU PDP ini akan terbit di bulan yang sama dengan penerbitan pedoman etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Nantinya, Surat Edaran terkait hal tersebut akan diterbitkan pada Desember 2023.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, dalam acara Media Gathering Kominfo yang digelar di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).KOMPAS.com/ BILL CLINTEN Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, dalam acara Media Gathering Kominfo yang digelar di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

"Surat Edaran (SE) ini mudah-mudahan bisa kami terbitkan awal Desember 2023. SE ini bisa kami bilang penting karena akan menjadi pelengkap dari UU ITE dan UU PDP yang sudah kami punya saat ini. Dengan SE, kami harap cukup untuk mengantisipasi penerapan dan regulasi AI untuk tahap awal," jelas Nezar dalam kesempatan yang sama.

Terkait UU PDP, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong sebelumnya mengatakan bahwa peraturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang UU PDP akan rampung pada akhir 2023.

Baca juga: UU PDP Rawan Dijadikan Alat Kriminalisasi

"UU PDP ini meski sudah disahkan dan mestinya langsung berlaku, tapi masih ada masa transisi sampai tahun depan. Dalam masa transisi kami akan melakukan beberapa hal, yang pertama menyusun peraturan perundang-undangan dibawahnya yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden," jelas Usman dalam pernyataan resmi di blog resmi Kominfo.

Sebelum menjadi produk hukum tahun depan, Usman menjelaskan bahwa Kominfo juga akan turut melakukan sosialisasi mengenai UU PDP kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait dan pemangku kepentingan.

Sosialisasi ini akan dilakukan selama masa transisi sejak pengesahan UU PDP pada 2022 lalu, hingga disahkannya UU tersebut menjadi produk hukum yang berlaku di Indonesia pada 2024 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com