Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Restui ETF Bitcoin, Reksa Dana "Bitcoin" Pertama

Kompas.com - 11/01/2024, 15:55 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat melalui Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyetujui Exchange-Traded Funds (ETF) berbasis bitcoin pada Rabu (10/1/2024) waktu setempat.

Menurut pengumuman di situs resmi SEC, Komisi Sekuritas dan Bursa AS menyetujui permohonan perdagangan ETF Bitcoin spot dari beberapa manajer investasi besar, termasuk dari BlackRock, Ark Investments, 21Shares, Fidelity, Invesco, dan VanEck.

Sejumlah produk ETF bitcoin diperkirakan akan mulai diperdagangkan pada Kamis (11/1/2023) waktu AS.

Sederhananya, ETF Bitcoin spot merupakan kumpulan aset yang berfungsi seperti reksa dana. ETF biasa umumnya berisi portofolio saham, obligasi, atau komoditas. Sementara ETF kripto yang disetujui AS ini berisi aset kripto, mulai dari Bitcoin, Ethereum, hingga altcoin lainnya.

ETF Bitcoin ini terdaftar dan diperdagangkan di bursa Nasdaq, NYSE, dan CBOE. Dengan begitu, investor dapat dengan mudah membeli dan menjualnya, termasuk melacak pergerakan harga.

Ada 11 instrumen ETF Bitcoin spot yang disetujui SEC, yakni:

  • Bitwise (BITB)
  • ARK Invest/21Shares (ARKB)
  • Invesco Galaxy Bitcoin ETF (BTCO)
  • iShares Bitcoin Trust (IBIT)
  • VanEck Bitcoin Trust (HODL)
  • Franklin Bitcoin ETF (EZBC)
  • Fidelity Wise Origin Bitcoin Trust (FBTC)
  • WisdomTree Bitcoin Trust (BTCW)
  • Valkyrie Bitcoin Fund (BRRR)
  • Hashdex Bitcoin Futures ETF (DEFI)
  • Grayscale Bitcoin Trust (GBTC)

Terkenal dengan sebutan kripto, cryptocurrency adalah segala bentuk mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi.Arriva Zulfira Terkenal dengan sebutan kripto, cryptocurrency adalah segala bentuk mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi.
Di Amerika Serikat sendiri, dilaporkan ada lebih dari 52 juta orang yang memiliki aset kripto saat ini. Persetujuan ETF bitcoin ini disebut menjadi game changer bagi pertumbuhan industri kripto global karena mereka akan bisa menjangkau lebih banyak investor.

Musababnya, ETF Bitcoin memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap harga bitcoin tanpa komplikasi dan risiko memiliki bitcoin secara langsung. Karena, seperti reksa dana pasar uang/saham/obligasi, investor ETF Bitcoin menitipkan dana investasinya lewat manajer investasi.

Investor juga tak perlu repot ini termasuk menyiapkan dompet kripto dan akun dengan bursa kripto, yang beberapa di antaranya memiliki catatan keamanan siber yang buruk dan rentan terhadap peretasan.

Sebelumnya, industri kripto mengalami serangkaian kebangkrutan dan skandal, termasuk ledakan bursa kripto FTX, yang pendirinya Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah melakukan penipuan.

Sementara Binance dituduh melanggar undang-undang sekuritas AS. Bursa kripto terbesar di dunia itu baru-baru ini mengaku bersalah karena melanggar undang-undang anti pencucian uang AS. Semua ini terus membuat banyak investor was-was atau bahkan ragu masuk industri kripto.

Baca juga: Raja Kripto Sam Bankman-Fried Terancam Penjara 115 Tahun

SEC tetap tidak dukung Bitcoin

Ini pertama kalinya regulator AS memberikan restu pada ETF Bitcoin. Menurut laporan The Verge, selama 10 tahun terakhir, SEC telah menggagalkan setiap upaya untuk menciptakan ETF Bitcoin selama 10 tahun terakhir.

Meski ETF Bitcoin direstui, ketua SEC Gary Gensler menegaskan bahwa pemerintah AS tetap tidak mendukung Bitcoin. Salah satu alasannya adalah karena risiko Bitcoin yang tinggi mengingat fluktuasi harganya yang tinggi.

"Investor harus tetap berhati-hati terhadap berbagai risiko yang terkait dengan bitcoin dan produk yang nilainya terkait dengan kripto," kata Gensler, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Asal-usul Bitcoin yang Pendirinya Masih Misterius hingga Saat Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com