Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?

Kompas.com - 21/02/2024, 09:54 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber YouTube

KOMPAS.com - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.

Publisher Rights sedianya mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google dengan perusahaan media. Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".

Adapun kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Lantas, kapan platform digital seperti Google, Meta, dkk wajib bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia?

Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, tertulis bahwa aturan ini berlaku setelah enam bulan sejak Perpres diundangkan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab VI Pasal 19.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan."

Perpres Publisher Rights diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian, aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2024.

Pada saat itu, Google, Meta, dan platform digital lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan media.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Menurut Presiden Joko Widodo, implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi sehingga memungkinkan adanya risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Untuk itu, Jokowi mewanti-wanti semua pihak untuk siap menghadapi risiko ini.

"Kita mesti mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini," ungkap Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.

Pasal-pasal yang mewajibkan kerja sama

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.  Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Ist Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tertulis dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab II Pasal 5 huruf (f).

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers."

Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com