KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyasar perusahaan teknologi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Tanah Air.
Yang terbaru, Kominfo mengirim surat peringatan pada enam perusahaan Online Travel Agent (OTA) asing populer yang belum mendaftarkan diri, termasuk Booking.com dan Klook.
Dalam keterangan tertulis di situs kominfo.go.id, Kominfo sudah mengirimkan surat peringatan kepada enam penyedian layanan travel itu. Jika masih bandel tidak mendaftar PSE Lingkup Privat, layanan keenam OTA itu akan dikenai pemutusan akses alias diblokir.
Kominfo sendiri memberi waktu selama lima hari kerja sejak surat peringatan itu diterbitkan pada Jumat (8/3/2024). Artinya, jika tidak daftar PSE hingga akhir pekan ini, maka platform tersebut akan diblokir.
Daftar 6 Online Travel Agent yang belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia dan berpotensi diblokir, yaitu:
Baca juga: Agoda dan Booking.com Bakal Bersatu di Aplikasi Grab?
Pantauan KompasTekno, Rabu (13/3/2024) pagi, Agoda sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat per 12 Maret 2024. Sementara Airbnb sudah terdaftar sebagai PSE per tanggal 19 Desember 2022 lalu. Nama keduanya sudah muncul di daftar PSE di laman pse.kominfo.go.id.
Sementara sisanya, Booking.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id masih belum terdaftar. Pantauan KompasTekno, situs keempat OTA tersebut masih bisa diakses dan digunakan untuk memesan akomodasi (hotel, vila, dsb) dan transportasi (pesawat).
Berbicara soal OTA, situs populer tiket.com tercatat sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia sejak 2022. Dengan begitu, tiket.com aman dari sanksi pemblokiran.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini berlaku sejak 20 Juli 2022.
Saat awal pemeberlakuannya, perusahaan teknologi besar, baik asing atau lokal, yang ada di Indonesia harus mendaftarkan diri.
Perusahaan seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google, Twitter, TikTok, Netflix, Zoom, YouTube, GoPay, Shopee, Tokopedia, dan lainnya wajib mendaftar.
PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.
Baca juga: Jalan Berliku Bisnis Airbnb, Pernah Diabaikan dan Ditolak Massal Investor
Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.
Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE.
Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.