Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR AS Loloskan UU Larangan TikTok

Kompas.com - 21/04/2024, 18:48 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penentuan nasib aplikasi TikTok di Amerika Serikat (AS) sudah di depan mata.

Sebab, Rancangan Undang-undang (RUU) larangan (ban) TikTok kini sudah disetujui oleh anggota kongres, alias DPR-nya AS pada Sabtu (20/4/2024), dan segera diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden.

Undang-undang ini menawarkan dua pilihan kepada TikTok. Pertama adalah TikTok wajib membuat perusahaan tersendiri (divestasi) di AS, terpisah dari perusahaan induknya di China, Bytedance. Pilihan kedua adalah TikTok diblokir di AS.

Apabila diblokir, artinya pengguna TikTok di AS tidak akan dapat mengakses platform video pendek itu lagi, dihimpun dari Channel News Asia dan dikutip KompasTekno, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Joe Biden Telepon Xi Jinping Bahas TikTok, soal Apa?

Menanggapi RUU tersebut, TikTok pun mengajukan surat keberatannya. Menurut pihak TikTok, keputusan DPR AS “berlindung” di bawah aturan bantuan asing sama saja membatasi hak kebebasan berbicara dari 170 juta orang Amerika.

“Sangat disayangkan bahwa kongres (DPR) berlindung di balik bantuan asing dan kemanusiaan yang penting untuk menekan hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika, 7 juta pelaku bisnis, dan menutup platform yang berhasil menyumbang 24 miliar dollar AS (sekitar Rp 389 triliun) untuk perekonomian AS tiap tahunnya,” tulis TikTok.

Untuk diketahui, Undang-Undang pembatasan TikTok ini disetujui setelah DPR AS meloloskan bantuan tambahan kepada Ukraina, Israel, dan Taiwan. Alokasi dana yang dikucurkan sekitar 95 miliar dollar AS (setara Rp 1.540 triliun).

Jumlah 170 juta orang yang disebut TikTok merujuk pada jumlah pengguna aktif AS yang menggunakan TikTok.

Angka tersebut bisa dikatakan paling banyak secara global. Posisi keduanya diboyong oleh Indonesia dengan jumlah pengguna aktif sebanyak 126,8 juta per awal 2024, menurut DataReportal.

Diberi waktu 6 bulan

Di bawah aturan perundang-undangan TikTok yang baru, ByteDance harus segera menjual aplikasi TikTok-nya ke AS dalam kurun waktu enam bulan, artinya hingga September 2024.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, TikTok kemungkinan besar tersingkirkan dari Negeri Paman Sam.

Baca juga: Amerika Siapkan Aturan Baru untuk TikTok, Pisah dari Bytedance atau Diblokir

Namun, TikTok akan diberi waktu tambahan tiga bulan apabila diperlukan. Tambahan waktu bakal diberikan untuk memperlancar proses transaksi apabila ada pembeli yang tertarik memboyong aplikasi TikTok.

“Perintah menjual TikTok selama enam bulan ke depan (mungkin) sukar tercapai. Oleh sebab itu, kami membuat modifikasi,” ungkap Ketua Komisi Perdagangan Fraksi Partai Demokrat, Maria Cantwell, seperti yang dikutip dari Kompas.id.

Jika hal ini terealisasikan, ByteDance bisa dikatakan merugi. Tidak hanya kehilangan aplikasi “kesayangannya”, ByteDance tidak akan dapat mengakses algoritma untuk menyuguhkan konten video sesuai minat dari para pengguna.

Mekanisme algoritma TikTok ini pasalnya adalah kunci dari kesuksesan platform.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com