Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amerika Siapkan Aturan Baru untuk TikTok, Pisah dari Bytedance atau Diblokir

Kompas.com - 07/03/2024, 13:05 WIB
Bill Clinten,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sumber CNBC,Reuters

KOMPAS.com - Sekelompok anggota Kongres Amerika Serikat (AS) memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru pada Selasa (5/3/2024) waktu setempat. 

RUU tersebut, yang diberi nama "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act", mewajibkan TikTok memisahkan diri (divestasi) dari perusahaan induknya, Bytedance agar tetap bisa beroperasi di AS. 

Nantinya, jika RUU yang bertujuan melindungi warga AS dari aplikasi asing tersebut disahkan menjadi UU, Bytedance akan memiliki waktu 165 hari, atau kurang lebih lima bulan untuk melakukan divestasi kepada TikTok.

Selain itu, toko aplikasi yang memajang TikTok di platform mereka, seperti Apple App Store hingga Google Play Store, harus berhenti mendistribusikan aplikasi TikTok di AS.

Salah satu anggota Kongres AS, Mike Gallagher mengatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk melindungi warga AS dari ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan TikTok.

Sebab, TikTok merupakan anak perusahaan dari Bytedance, dan Bytedance, menurut sejumlah anggota Kongres AS yang mendukung RUU tadi, diduga memiliki kaitan erat dengan Partai Komunis China. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di badan Kongres AS, bahwa China bisa saja menggunakan data warga AS yang ada di TikTok untuk memata-matai aktivitas warga AS.

“Ini adalah pesan saya kepada TikTok: putus hubungan dengan Partai Komunis China atau kehilangan akses ke pengguna yang berasaldari AS,” kata Gallagher, dikutip KompasTekno dari Reuters, Kamis (7/3/2024).

“Musuh utama Amerika (China) tidak mempunyai hak untuk mengendalikan platform media yang dominan di AS (TikTok). TikTok akan diblokir di AS apabila mereka tak mengakhiri hubungan mereka dengan Bytedance yang beroperasi di bawah kendali Partai Komunis China," imbuh Gallagher.

Baca juga: Daftar Negara yang Blokir TikTok Beserta Alasannya

TikTok tampaknya sudah mengetahui keberadaan RUU ini, dan menurut mereka, RUU tersebut secara spesifik merupakan RUU yang ingin memblokir TikTok di AS, dan ini melanggar hak-hak yang seharusnya didapatkan warga AS.

“Meski Kongres AS menyamarkan RUU tersebut sedemikian rupa, RUU ini jelas merupakan larangan langsung terhadap TikTok,” ujar juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.

“Jika disahkan, maka RUU yang bisa menjadi UU ini akan menindas hak sekitar 170 juta warga AS yang dilindungi di UU 'First Amandement'. Selain itu, RUU ini juga akan mengancam sekitar 5 juta pebisnis kecil (UMKM) dan menghambat mereka untuk menawarkan lapangan pekerjaan," tambah juru bicara TikTok.

Rencananya, Kongres AS akan melakukan voting untuk membuat RUU ini, yang dianggap sebagai salah satu langkah AS untuk melindungi warga AS dari aplikasi asing, menjadi UU pada Kamis (7/3/2024) waktu setempat. 

Baca juga: Profil ByteDance, Perusahaan Teknologi China di Balik TikTok-Tokopedia

Upaya blokir TikTok di AS

Ilustrasi TikTok.Unsplash/Solen Feyissa Ilustrasi TikTok.

Seperti diketahui, RUU dari sejumlah anggota Kongres AS ini merupakan upaya terbaru AS untuk memblokir TikTok dari negara mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com