Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

Kompas.com - Diperbarui 29/04/2024, 06:43 WIB
Bill Clinten,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Belum lama ini, pemerintah Amerika Serikat memaksa ByteDance untuk menjual media sosialnya, TikTok, ke perusahaan AS dalam jangka waktu sembilan bulan. Jika tidak, maka TikTok, yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional AS, akan diblokir dan tak boleh beroperasi lagi.

Selain TikTok, pembuat drone asal China, DJI juga terancam mengalami nasib serupa.Komite Energi dan Perdagangan DPR AS disinyalir tengah mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) sebagai dasar hukum pelarangan perangkat DJI

RUU ini bernama Countering CCP Drones Act dan sederhananya menganggap bahwa DJI memiliki sejumlah informasi penting soal infrastruktur AS, sehingga berbahaya bagi keamanan nasional. Kabarnya, RUU tersebut telah diajukan Komite Energi dan Perdagangan DPR AS sekitar bulan Maret lalu. 

Baca juga: Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Ancam Blokir TikTok di AS

Jika RUU itu disahkan, maka berbagia perangkat drone DJI akan masuk ke dalam daftar "Secure and Trusted Communications Networks Act" yang dibuat oleh Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) pada 2019 lalu.

Perangkat yang diawasi dalam daftar FCC ini tak boleh digunakan secara bebas di AS, dan tidak diperkenankan menggunakan seluruh jaringan yang ada, lantaran dipandang bisa berbahaya dan membawa risiko bagi keamanan nasional negara tersebut. 

Selain itu, perangkat-perangkat DJI juga tak akan boleh masuk ke dalam rencana pembelian inventaris pemerintah AS karena dianggap sebagai barang terlarang.

DJI Avata 2.DJI DJI Avata 2.

Belum bisa dipastikan apakah, atau kapan RUU tersebut akan disahkan oleh AS. Yang jelas, ini bukan pertama kalinya DJI masuk ke dalam "radar" AS dan dianggap berbahaya bagi keamanan nasional. 

Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS sudah memasukkan DJI ke dalam daftar hitam alias Entity List pada 2020 lalu, sama seperti Huawei. Perusahaan yang masuk ke dalam daftar ini tak bisa menggunakan teknologi AS dan berbisnis dengan perusahaan asal AS. 

Pada 2021 lalu, Departemen Keuangan AS juga memasukkan DJI ke dalam daftar "Chinese Military-Industrial Complex", mengacu pada banyaknya laporan yang mengeklaim bahwa drone DJI digunakan secara bebas untuk memata-matai kelompok muslim Uighur.

Baca juga: Produsen Drone China Dua Kali Masuk Blacklist AS, Apa Salah DJI Sekarang?

Kemudian pada 2022 lalu, Departemen Pertahanan AS juga memasukkan DJI ke dalam daftar hitam (Blacklist) karena dianggap merupakan perusahaan yang berhubungan dengan militer China. 

DJI tampaknya belum merespons soal kehadiran RUU yang bisa menghadang penjualan drone mereka di AS. 

Tetapi sekitar Maret lalu, dalam sebuah unggahan resmi, DJI memastikan pihaknya akan terus mempertahankan bisnisnya lewat jalur hukum, sekaligus menentang semua tuduhan dan narasi negatif yang dilontarkan oleh pemerintah AS. 

DJI juga memastikan bahwa pihaknya tidak menjalankan operasi mencurigakan yang termasuk ke dalam kategori berbahaya atau mengeksploitasi hak asasi manusia, sebagiamana dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Sabtu (27/4/2024). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com