Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI: Oktober, Pembayaran via QR Code Bisa Lintas Vendor

Adapun standarisasi QR Code ini berfungsi untuk membuat satu kode bisa dipakai oleh operator layanan yang berbeda. Misalnya, satu kode di pedagang ayam kaki lima bisa dipakai untuk membayar menggunakan T-Cash Telkomsel atau Go-Pay.

"Tahap implementasi terbatas sudah interoperability, namun baru beberapa pemain. Nanti Oktober atau November interoperability akan lebih luas lagi," jelas Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Onny Widjanarko saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Selasa (8/5/2018).

Dia menjelaskan, saat ini ada 12 perusahaan yang telah mendapatkan izin Bank Indonesia untuk menerapkan sistem pembayaran berbasis QR Code. Salah satu perusahaan tersebut adalah Go-Pay, yang merupakan anak usaha dari Go-Jek.

Sistem pembayaran yang disediakan perusahaan-perusahaan itu juga sudah bisa digunakan, namun belum berfungsi inter-operabilitas. Dengan demikian, untuk sementara waktu, satu stiker QR Code hanya bisa diproses menggunakan perangkat milik perusahaan yang mengeluarkannya.

Untuk diketahui, sekarang beberapa warung makan pinggir jalan di Jakarta sudah menerima pembayaran non-tunai menggunakan QR-Code, untuk mendebit saldo Go-Pay. Pantauan KompasTekno, warung-warung tersebut ada di gang Kebon Sirih Barat 2, samping Bank BNI Gambir, Jakarta Pusat.

Di sepanjang gang tersebut, ada lebih dari 20 warung yang aktif beroperasi dari pagi hingga sore. Setidaknya lima di antaranya sudah mendukung pembayaran menggunakan QR Code dari Go-Pay.

Sebelumnya, pada awal April 2018, Bank Indonesia mengatakan akan menerbitkan aturan penggunaan QR Code untuk metode pembayaran. Aturan yang dimaksud terkait dengan standarisasi yang bakal menciptakan inter-operabilitas dalam penggunaannya.

https://tekno.kompas.com/read/2018/05/08/16210007/bi-oktober-pembayaran-via-qr-code-bisa-lintas-vendor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke