Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medsos yang Pasang Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu Bisa Ditutup

Kominfo menyatakan akan melayangkan sanksi adminsitratif hingga ancaman penutupan jika pengelola platform medsos melanggar aturan ini.

Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan, dalam konferensi pers tentang Pengawasan Konten di Medsos pada Masa Tenang Kampanye di kantor Kominfo, Senin (25/3/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Sammy ini, Kominfo, Bawaslu dan sejumlah platform media sosial telah menyepakati aturan tersebut.

"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang dilarang. Kalau ada iklan yang melanggar atau lolos, maka harus dihapus," kata Samuel.

"Kalau tidak dihapus atau ada pembiaran yang masif, (platform media sosial) bisa ditutup," tegas Samuel.

Kendati demikian, Kominfo dan Bawaslu menegaskan bahwa konten yang dilarang tayang hanyalah sebatas iklan berbayar. Konten sebatas percakapan antar pengguna tidak termasuk dalam kriteria yang dilarang.

Pasalnya menurut Bawaslu dan Kominfo, konten percakapan di media sosial tidak bisa dibatasi karena telah dilindungi Undang-undang sebagai salah satu wujud kebebasan berpendapat. Asalkan percakapan tersebut tidak mengandung unsur hoaks.

"Kalau hoaks, itu aturannya sudah beda lagi," pungkas Samuel.

https://tekno.kompas.com/read/2019/03/25/20180057/medsos-yang-pasang-iklan-kampanye-selama-masa-tenang-pemilu-bisa-ditutup-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke