Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Instagram Beri Peringatan Keras untuk Para Pelanggar Aturan

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (19/7/2019), Instagram kini akan lebih dulu memberikan peringatan keras bagi pemilik akun yang berkali-kali melakukan pelanggaran sebelum akunnya dihapus.

"Jika Anda mem-posting sesuatu yang melanggar aturan lagi, akun Anda beserta semua posting, arsip, pesan, dan pengikut Anda akan dihapus," bunyi peringatan bernada mengancam tersebut.

Di bawah pesan peringatan ada daftar "dosa" alias pelanggaran sang pengguna terkait, misalnya mengunggah konten berbau ujaran kebencian, perundungan, atau bermuatan seksual.

Instagram akan menonaktifkan akun pengguna yang melanggar ketentuan  dalam batas "persentase tertentu" atau "jangka waktu tertentu". Tak dijelaskan berapa persisnya persentase dan jangka waktu dimaksud

Selain kebijakan pemberitahuan pemblokiran akun, pihak Instagram juga menyediakan fitur notifikasi untuk mengingatkan pengguna yang akunnya berisiko dinonaktifkan.

Notifikasi ini sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mengajukan banding, apabila ada konten yang dihapus oleh Instagram karena kekeliruan.

Untuk sekarang, kesempatan banding berlaku untuk konten yang dihapus karena diduga mengandung unsur ketelanjangan dan pornografi, perundungan dan pelecehan, ujaran kebencian, penjualan narkoba, dan terorisme.

Apabila banding diterima, maka posting yang keliru dihapus tadi akan dikembalikan. Catatan pelanggaran pun bakal dihapus dari riwayat pemilik akun yang bersangkutan.

Dalam beberapa bulan ke depan, kesempatan banding akan diperluas sehingga bisa turut dilakukan terhadap kebijakan-kebijakan instagram yang lain. 

https://tekno.kompas.com/read/2019/07/19/12060077/instagram-beri-peringatan-keras-untuk-para-pelanggar-aturan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke