Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Begini Caranya

Konten yang mengganggu semacam itu bisa dilaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bernaung di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, supaya ditindaklanjuti ke operator seluler yang bersangkutan.

BRTI menyediakan layanan aduan bagi masyarakat apabila menerima SMS spam, baik itu yang mengindikasikan upaya penipuan, penawaran modal usaha, investasi, atau hal lainnya yang dirasa mengganggu kenyamanan pengguna seluler.

Berikut ini alur penanganan pengaduan pelanggan seperti dihimpun KompasTekno dari laman resmi Kominfo, Kamis (5/11/2020).

1. Buka laman resmi Kominfo untuk memilih layanan aduan BRTI di tautan berikut.

2. Pelapor diwajibkan untuk mengisi sejumlah daftar berupa identitas diri seperti nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.

3. Lalu, pelapor diminta untuk mengisi pengaduan pada kolom "Pengaduan atau Informasi", kemudian tulis isi aduan

4. Setelah itu, pelapor dapat meng-klik tombol "Mulai Chat" yang tersedia.

5. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau tangkapan layar isi pesan yang diindikasikan penipuan.

6. Petugas Help Desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan atau pesan yang telah dikirim.

7. Kemudian, petugas Help Desk akan mengirimkan laporan aduan tersebut melalui e-mail kepada pihak operator seluler untuk segera diproses.

Selain melalui laman resmi Kominfo, pelapor juga dapat mengajukan aduan mereka ke akun Twitter resmi BRTI @aduanBRTI lewat direct message (DM) .

Caranya, pelapor cukup mengirimkan bukti tangkapan layar SMS spam yang diterima berikut dengan nomor telepon.

Apabila menerima pesan penipuan lewat aplikasi WhatsApp, pengguna dapat melaporkan hal ini ke akun resmi tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika RI @aduankonten dengan memberikan detail keterangan beserta bukti tangkapan layar.

Adapun bentuk spam yang bisa dilaporkan diantaranya adalah panggilan telepon, pesan yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki seperti permintaan transfer uang, hingga pemberitahuan untuk menyelesaikan transaksi tertentu.

https://tekno.kompas.com/read/2020/11/05/19100077/sms-spam-bisa-dilaporkan-ke-kominfo-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke