Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Kode QR PeduliLindungi Tanpa Kirim E-mail

KOMPAS.com - Masyarakat yang berkunjung ke sejumlah tempat umum, seperti stasiun, terminal, restoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya diwajibkan untuk memindai kode QR PeduliLindungi yang terpasang di setiap pintu masuk.

Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona dan mempermudah proses tracing, seiring diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Kini, pemilik tempat umum, tempat usaha dan kerja, dan lain sebagainya bisa membuat kode QR PeduliLindungi mereka sendiri yang bisa dipasang di tiap pintu masuk untuk proses check-in pengunjung.

Dengan begitu, pemilik tempat usaha bisa mengatur kapasitas orang yang berkunjung ke tempat tersebut dengan mudah.

Berdasarkan postingan Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan handle @kemenkes_ri, pemilik tempat umum bisa membuat kode QR PeduliLindungi dengan mudah dengan cara mengisi formulir pendaftaran di laman DTO Kemenkes.

Sebelumnya, kode QR PeduliLindungi sendiri bisa didapatkan melalui pengajuan permohonan melalui e-mail di registrasi.qrpl@kemkes.go.id. Pihak Kemenkes mengatakan cara ini sudah tidak dipakai lagi lantaran memakan waktu.

Lantas, bagaimana cara membuat kode QR PeduliLindungi via laman DTO Kemenkes?

  1. Kunjungi situs web https://cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk membuat akun dan mendaftarkan tempat umum yang pengguna miliki.
    Di laman itu, pengguna bisa memasukkan data-data yang diperlukan Kemenkes seperti identitas pemilik tempat, nama tempat yang ingin didaftarkan, kategori tempatnya, hingga alamat tempat tersebut. Jika semuanya sudah diisi, klik tombol "Submit".
  2. Proses selanjutnya adalah menunggu sampai akun yang terdaftar diverifikasi oleh Kemenkes. Biasanya, proses ini memakan waktu satu sampai dengan dua hari.
  3. Setelah proses verifikasi oleh Kemenkes selesai, pengguna lantas bisa melakukan proses aktivasi akun dengan membuat kata sandi (password) terlebih dahulu.
  4. Kemudian, gunakan password tersebut untuk masuk (login) ke dalam akun di laman https://cms.pedulilindungi.id
  5. Apabila login berhasil, maka pengguna bisa memasukkan detail informasi tempat atau lokasi yang ingin dibuat kode QR-nya ingin diterbitkan.
  6. Terakhir, pengguna bisa mengunduh kode QR tersebut dan mencetaknya, supaya bisa ditempelkan di pintu masuk tempat usaha yang dimiliki untuk proses check-in pengunjung.

https://tekno.kompas.com/read/2021/10/20/19020047/cara-membuat-kode-qr-pedulilindungi-tanpa-kirim-e-mail

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke