Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan TKDN Ponsel 4G dan 5G Naik Jadi 35 Persen

Angka itu lebih tinggi 5 persen dari nilai TKDN yang ditetapkan untuk perangkat 4G sebelumnya, yakni 30 persen.

Jadi ke depannya, perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G, smartphone misalnya, wajib mengandung 35 persen komponen lokal agar diizinkan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia.

Dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/10/2021) siang, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan alasan di balik keputusan peningkatan nilai TKDN tersebut.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi  komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G di dalam negeri," kata Johnny.

Selanjutnya, kebijakan besaran minimal TKDN yang baru ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri perangkat telekomunikasi di Tanah Air, serta memastikan keterlibatan pemain lokal yang semakin tinggi pula di industri telekomunikasi dalam negeri.

"Dengan begitu, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G," kata Menkominfo.

"Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G dan 5G," imbuh dia.

Skema TKDN

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.

Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Menkominfo Johnny G. Plate tidak merinci bagaimana skema TKDN untuk perangkat 5G. Namun, bila mengacu pada aturan TKDN 4G sebelumnya, TKDN bisa ditempuh dengan beberapa jalur untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat, sebagai berikut.

  • Skema pertama menitikberatkan pada hardware, seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
  • Kemudian skema kedua lebih membebankan pada software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.
  • Skema ketiga adalah memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan relisasi bertahap.

Untuk diketahui, aturan soal TKDN ini pertama kali berlaku efektif pada 1 Januari 2017.

Sejak saat itu, para vendor perangkat telekomunikasi wajib memenuhi nilai TKDN minimal sebesar 30 persen agar perangkatnya telekomunikasi berbasis jaringan 4G LTE miliknya, misalnya smartphone, bisa dijual dan diedarkan di Indonesia.

Nah, setelah kurang lebih empat tahun diberlakukan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran minimal TKDN untuk perangkat 4G, dari yang semula 30 persen menjadi 35 persen. Besaran minimal TKDN yang sama juga diberlakukan untuk perangkat 5G.

Kebijakan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken pada 12 Oktober 2021.

Johnny mengatakan, besaran minimal nilai TKDN yang baru akan berlaku efektif enam bulan sejak Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini diteken, atau sekitar April 2022 mendatang.

Johnny berharap, semua vendor perangkat telekomunikasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian nilai TKDN perangkatnya dengan ketentuan yang baru.

https://tekno.kompas.com/read/2021/10/22/08020047/ini-alasan-tkdn-ponsel-4g-dan-5g-naik-jadi-35-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke