Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Perpres "Publisher Right", Google, Facebook dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, regulasi tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini regulasi masih dalam tahap penggodokan dan masih berupa rancangan.

"Regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang kami beri judul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas'," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Usman mengungkapkan, secara garis besar, substansi rancangan Perpres tersebut berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.

"Jadi, platform digital 'harus' bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatkan berita. Kerja sama bukan lagi sukarela, tapi suatu kewajiban," lanjut Usman.

Dirjen IKP itu mengatakan, platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.

Hal tersebut dilakukan agar industri media massa dalam negeri terlindungi.

Meski begitu, Usman belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaam media dalam negeri.

Namun, Usman mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.

"Rancangan Perpres Publisher Right ini adalah payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja samanya," kata Usman.

Saat ini, kata Usman, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan.

"Yang jelas, menurut kami, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi ini masih dalam diskusi. Jangan sampai ada persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan pers," kata Usman.

"Nanti, Presiden akan memberikan izin prakarsa untuk dibahas, belum ditandatangani," kata Usman.

Nantinya, bila izin prakarsa sudah diterima, Kominfo akan membahas Rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' tersebut bersama sejumlah pihak.

Pihak yang dimaksud di antaranya adalah Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.

Kominfo juga mengajak serta kementerian/lemba terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Terakhir, pembahasan Perpres Publisher Right itu juga akan mengundang platform digital selaku pihak yang ditargetkan dalam regulasi.

Usman mengatakan, saat Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan regulasi Publisher Right ini dalam waktu satu bulan.

"Sesuai arahan presiden, kami bersama Dewan Pers dan konstituen, akan membahasnya secara maraton. Mudah-mudahan sebelum 1 bulan Rancangan Perpres Publisher Right yang lebih sempurna bisa selesai," lanjut Usman.

Terakhir, Usman mengungkapkan pihak Kominfo telah mengundang kementerian/lembaga terkait, Dewan Pers dan konstituen untuk membahas rancangan regulasi Publisher Right ini pada Rabu (15/2/2023) sore.

https://tekno.kompas.com/read/2023/02/15/13300007/pemerintah-siapkan-perpres-publisher-right-google-facebook-dkk-wajib-kerja-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke