Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir TikTok di AS Semakin Meluas, Kini Giliran Kota New York

Menurut laporan The Verge, pemerintah Kota New York melalui New York City Cyber Command telah meninjau aplikasi TikTok. Hasilnya, TikTok dinilai "menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota".

Dengan alasan tersebut, pemerintah Kota New York pun meminta seluruh staf menghapus aplikasi TikTok dalam kurun waktu 30 hari ke depan, atau maksimal hingga 15 September 2023.

Di samping itu, pemblokiran TikTok di Kota New York City juga sejalan dengan undang-undang federal AS yang disahkan awal tahun ini.

Kota New York pun menambah panjang daftar kota dan negara bagian di AS yang memblokir TikTok dari HP pemerintahan. Sebelumnya, Utah, New Jersey, Nevada, dan 30 negara bagian lain sudah memblokir TikTok dari HP staf pemerintahan.

Bahkan, Montana memblokir TikTok secara total dari negara bagiannya pada Mei lalu, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Jumat (18/8/2023).

Siapkan UU Restrict

Selama lebih dari tiga tahun, Kongres AS berusaha mendorong undang-undang yang melarang TikTok secara nasional.

Kini, AS tengah menyiapkan Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan "Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology" (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional. UU ini, salah satunya, menargetkan TikTok.

AS menuduh bahwa TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, dapat menggunakan data yang dikumpulkannya untuk memata-matai orang Amerika.

Selain itu, TikTok yang dinilai dekat dengan pemerintah China, dikhawatirkan bisa menjadi alat propaganda melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna.

TikTok sudah membantah tuduhan ini. CEO TikTok, Shou Chew, belum lama ini mengatakan bahwa TikTok tidak pernah menerima permintaan dari pemerintahan China untuk mengumpulkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik pengguna asal Amerika. Bila pun ada permintaan, Chew sesumbar bahwa TikTok tidak akan pernah mematuhinya.

Namun, AS tetap bersikukuh. UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika.

UU Restrict ini bisa memberikan keleluasaan luas kepada Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko, yang dinilai ditimbulkan oleh teknologi buatan perusahaan negara "musuh", termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

UU tersebut secara khusus mengarahkan Menteri Perdagangan untuk “mengidentifikasi, menghalangi, mengganggu, mencegah, melarang, menyelidiki, atau mengurangi” risiko keamanan nasional yang terkait dengan teknologi dari negara-negara tersebut.

Ini memungkinkan Menteri Perdagangan untuk bernegosiasi, masuk ke dalam, memaksakan dan menegakkan “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.

https://tekno.kompas.com/read/2023/08/18/19300087/blokir-tiktok-di-as-semakin-meluas-kini-giliran-kota-new-york

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke