Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun, Buntut Kasus Pelanggaran Privasi Anak

Musababnya, TikTok melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa dan melanggar undang-undang perlindungan privasi anak-anak.

Denda senilai Rp 5,6 Triliun ini merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan pemerintah Eropa untuk TikTok.

Sedianya, Data Protection Commission Irlandia sudah mulai menyelidiki TikTok sejak 2021. Penyelidikan DPC ini berfokus pada beberapa fitur TikTok, yakni fitur pengaturan akun default, family pairing, dan verifikasi usia.

Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan, TikTok melanggar beberapa undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dari hasil penyelidikan, DPC menemukan bahwa TikTok menyetel akun anak-anak di bawah usia 13 tahun ke mode publik secara default, ketika mereka mendaftar pertama kali di platform. 

Karena akun bersifat publik, semua orang bisa menonton dan mengomentari video yang diunggah oleh anak di bawah umur. Hal ini kemungkinan besar akan mengakibatkan anak-anak di bawah 13 tahun terpapar konten berisiko.

DPC juga menemukan bahwa TikTok tidak melakukan verifikasi akun orang tua di fitur Family Pairing. Fitur Family Pairing yang diperkenalkan pada 2020 ini memungkinkan akun anak-anak ditautkan dengan akun milik orang tua yang terpisah.

Dengan Family Pairing, orang tua bisa mengelola pengaturan aplikasi seperti membatasi waktu pemakaian TikTok, membatasi direct message dari orang asing, serta konten yang mungkin tidak pantas.

Namun, masalahnya, DPC menemukan bahwa akun TikTok anak-anak dapat ditautkan ke profil yang belum diverifikasi oleh perusahaan sebagai milik orang tua atau wali. Inilah alasan denda besar yang dikenakan pada TikTok di Eropa.

DPC juga memutuskan bahwa TikTok belum memberikan upaya yang cukup untuk melindungi privasi anak-anak di bawah 13 tahun.

Dalih TikTok

Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran dendanya.

TikTok berpendapat bahwa sebagian besar tuntutan tidak lagi berlaku karena perusahaannya sudah memperbarui fitur dan kebijakan pribasinya sebelum penyelidikan DPC dimulai.

Penyelidikan DPC dimulai pada September 2021. TikTok berpendapat bahwa sebagian besar kelemahannya pada tahun 2020 telah diatasi sebelum penyelidikan dimulai.

Menurut TikTok, perusahaan sudah menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada fitur Family Pairing pada bulan November 2020.

TikTok juga mengubah pengaturan default menjadi "pribadi" alias privat untuk semua pengguna terdaftar yang berusia di bawah 16 tahun pada bulan Januari 2021.

TikTok juga berencana untuk memperbarui lebih lanjut kebijakan privasinya untuk membuat perbedaan antara akun publik dan pribadi menjadi lebih jelas, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (19/9/2023).

Bukan denda pertama

Selama beberapa tahun belakangan, TikTok mendapat kritik atas praktik pengumpulan datanya dan potensi risiko yang ditimbulkannya terhadap pengguna muda.

Platform ini mengumpulkan berbagai informasi dari penggunanya, termasuk lokasi mereka, informasi perangkat, dan riwayat penelusuran.

Data ini digunakan untuk mempersonalisasi pengalaman pengguna dan menayangkan iklan bertarget. Namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan.

TikTok pernah beberapa kali dijatuhi hukuman denda gara-gara pengumpulan data pribadi ini. Misalnya, pada 2019, Komisi Perdagangan AS (FTC) mendenda TikTok 5,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 82,8 miliar, karena dianggap tidak mampu mengelola data anak-anak.

Di Korea Selatan, TikTok juga didenda dengan kasus serupa pada tahun 2020. Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019.

Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC. Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan. Hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.

Seperti di banyak negara lainnya, aplikasi TikTok juga populer di kalangan anak-anak di Inggris. Menurut laporan Ofcom, 44 persen anak berusia 8-12 tahun di Inggris menggunakan TikTok, walaupun kebijakan aplikasi melarang anak di bawah 13 tahun untuk membuat akun.

https://tekno.kompas.com/read/2023/09/19/13050017/tiktok-didenda-rp-56-triliun-buntut-kasus-pelanggaran-privasi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke