Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok "PDKT" dengan Marketplace Lokal demi Buka Lagi TikTok Shop di RI

Kabar terbaru, TikTok disebut tengah "PDKT" (pendekatan) atau sedang melakukan pembicaraan dengan marketplace lokal untuk kemungkinan kerja sama. Bocoran ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

"Beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok,” kata Teten.

Menurut Teten, TikTok telah berbicara dengan lima perusahaan pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk Tokopedia, BukaLapak, dan Blibli.

Saat dikonfirmasi soal hal tersebut, laporan Reuters menyebut, perwakilan BukaLapak mengatakan perusahaannya tidak mengetahui pembicaraan tersebut. Tokopedia menolak berkomentar dan Blibli juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Selentingan upaya TikTok menghidupkan kembali bisnis e-commerce TikTok Shop di Tanah Air itu sudah terdengar sejak akhir Oktober lalu.

Sebelumnya, kata sumber yang dekat dengan isu ini, TikTok dan YouTube dikabarkan tengah mempertimbangkan mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia.

Akhir bulan lalu, TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal soal kabar perusahaannya sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan lisensi perdagangan di Tanah Air.

Sementara dua sumber yang akrab dengan masalah ini mengatakan bahwa YouTube, platform berbagi video milik Google juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan.

YouTube sudah memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan baru tersebut mengatur bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini berdampak langsung pada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Semenjak April 2021, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Padahal saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Karena belum mengantongi izin bisnis e-commerce, makanya TikTok Shop ditutup pada 4 Oktober lalu. Hal ini diyakini menjadi pukulan telak bagi TikTok yang memiliki 125 juta pengguna di Indonesia. 

TikTok Shop juga merupakan salah satu dari enam marketplace terbesar di Indonesia, setidaknya berdasarkan estimasi nilai GMV tahun 2022.

Gross Merchandise Value (GMV) adalah akumulasi nilai pembelian dari masyarakat Indonesia lewat marketplace yang ada. Atau sederhananya adalah pendapatan marketplace berdasarkan hasil akumulasi belanja pengguna.

Menurut data "E-commerce in Southeast Asia 2023", Indonesia memiliki GMV sebesar 51,9 miliar dollar AS atau kira-kira Rp 773,7 triliun pada 2022. Nah, dari total GMV e-commerce Indonesia tersebut, TikTok Shop menyumbang 5 persen atau setara Rp 38,7 triliun.

Hingga ditutup 4 Oktober, TikTok Shop disebut mengirimkan sekitar 3 juta paket setiap harinya di Indonesia, kata sumber yang dekat dengan isu ini, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Kamis (16/11/2023).

https://tekno.kompas.com/read/2023/11/16/12310057/tiktok-pdkt-dengan-marketplace-lokal-demi-buka-lagi-tiktok-shop-di-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke