Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemblokiran TikTok di AS Makin Mendekati Kenyataan

Yang terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) baru bernama "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act".

RUU ini bertujuan untuk melindungi warga AS dari ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan TikTok. Sebab, TikTok merupakan anak perusahaan dari ByteDance. ByteDance, menurut sejumlah anggota Kongres AS yang mendukung RUU tadi, diduga memiliki kaitan erat dengan Partai Komunis China.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di badan Kongres AS, bahwa China bisa saja menggunakan data warga AS yang ada di TikTok untuk memata-matai aktivitas warga AS.

Nah, dari situ, Kongres AS memperkenalkan RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act. Kini, RUU itu sudah disahkan di DPR AS dengan hasil pemungutan suara, yaitu 352 suara mendukung dan 65 menentang.

Karena mayoritas sudah setuju, RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act akan dibawa ke senat AS. Apabila senat menyetujui, RUU yang mengincar TikTok itu akan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden dan berlaku menjadi undang-undang.

Nantinya, jika RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act resmi diundangkan, toko aplikasi yang memajang TikTok di platform mereka, seperti Apple App Store hingga Google Play Store, harus berhenti mendistribusikan aplikasi TikTok di AS. Dalam kata lain, distribusi TikTok akan diblokir total.

TikTok akan bisa terus beroperasi di AS selama aplikasi ini sudah memisahkan diri dari perusahaan induknya, ByteDance. ByteDance diwajibkan menjual TikTok dalam kurun waktu enam bulan.

Tak hanya TikTok-ByteDance, aturan ini juga diramalkan bisa berimbas pada operasi WeChat, aplikasi pesan instan milik raksasa teknologi dari China, Tencent.

Jika Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act diundangkan, aturan ini juga bisa menargetkan aplikasi media sosial lain yang dimiliki oleh perusahaan di beberapa negara musuh AS, selain China.

RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act ini juga dikhawatirkan memberikan batasan terhadap kebebasan berpendapat warga AS dan justru memberikan perluasan kekuasaan pemerintah.

“Berbahaya memberikan presiden kekuasaan seperti itu, memberinya kekuasaan untuk memutuskan apa yang bisa dilihat orang Amerika di ponsel dan komputer mereka,” kata salah satu anggota Kongres AS, Thomas Massie (Republican Party-Kentucky).

Tanggapan TikTok

Juru bicara TikTok Michael Hughes mengkritik proses untuk mengajukan RUU tersebut sebagai proses yang “rahasia” dan mengatakan bahwa RUU tersebut “dimasukkan dengan terburu-buru” untuk memberlakukan larangan.

"Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami,” kata Hughes dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Jumat (15/3/2024).

Kala itu, Komite Penanaman Modal Asing di AS (CFIUS) mengatakan bahwa ByteDance harus melakukan divestasi pada TikTok dalam kurun waktu 90 hari ke depan. Namun, perintah dari CFIUS ini tak memiliki efek berarti.

Pada 2022 lalu, Presiden AS Joe Biden menandatangani aturan yang melarang TikTok digunakan di berbagai perangkat yang dimiliki dan menjadi inventaris pemerintah AS. Namun, peraturan ini tak melarang aplikasi tersebut dipasang di ponsel pribadi.

Upaya untuk melarang TikTok memanas pada bulan Maret 2023. Ketika itu, CEO TikTok Shou Zi Chew hadir memberikan kesaksian di DPR untuk pertama kalinya. Chew dicecar DPR AS selama sekitar 5 jam.

Pada bulan Maret yang sama, CFIUS kembali mendesak ByteDance untuk menjual saham dan memindahkan kepemilikan TikTok ke perusahaan AS. Apabila tidak, maka TikTok terancam diblokir di AS.

Meski demikian, desakan tersebut tampaknya tak berbuah hasil, lantaran hingga saat ini TikTok masih beroperasi di AS.

Pada bulan Maret 2023 pula, beberapa senat AS memperkenalkan RUU RESTRICT (Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology).

RUU ini akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional. Namun, RUU RESTRICT ini tak terwujud.

Pada November 2023 lalu, salah satu negara bagian AS, Montana mengeluarkan aturan untuk memblokir TikTok dari wilayah mereka. Montana merupakan negara bagian AS pertama yang mengeluarkan aturan resmi untuk memblokir TikTok di wilayah mereka.

Namun, aturan tersebut ditentang oleh hakim di Pengadilan AS, lantaran aturan ini melanggar hak kebebasan berpendapat warga AS. 

Kini, upaya pemblokiran TikTok di AS masuk babak baru, di mana DPR AS mengesahkan RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act.

Terkait berbagai upaya pemblokiran TikTok di AS, pihak TikTok berkali-kali mengatakan bahwa pihaknya tidak, dan tidak akan pernah, membagikan data mereka, terutama data warga AS, ke pemerintah China.

https://tekno.kompas.com/read/2024/03/15/08000067/pemblokiran-tiktok-di-as-makin-mendekati-kenyataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke