”Pada wilayah karst lainnya, kemungkinan juga ada peninggalan prasejarah. Peninggalan itu tidak terselamatkan jika penambangan tidak dihentikan,” ujar Budi.
Pemerintah Provinsi Jabar memang telah melarang penambangan di areal Goa Pawon, Gunung Masigit, dan sekitarnya sejak tahun 2009. Namun, hal itu tidak cukup untuk menyelamatkan karst Citatah dari kerusakan karena kawasan itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan formasi Rajamandala yang membentang dari Bandung hingga Sukabumi.
Sempat ada usulan dari pemerintah untuk menjadikan kawasan karst Citatah ini sebagai cagar alam dunia kepada
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jabar juga menjanjikan pembuatan perencanaan penataan (masterplan) kawasan karst tahun ini. Isinya antara lain pembuatan zonasi antara kawasan yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang.
”Jika penyelamatan tidak juga dilakukan, karst Citatah akan lenyap dan datanglah bencana,” ungkap Budi.