Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KEPENDUDUKAN

Tanah Merah Daerah Bebas Warga

Kompas.com - 11/01/2012, 03:09 WIB

”Harus ada solusi manusiawi. Pemerintah pusat dan daerah wajib berkomitmen untuk merancang tindakan bermartabat terhadap kasus-kasus seperti ini,” tuturnya.

Syafruddin menambahkan, aneh jika pada saat pemilihan kepala daerah, warga yang dicap tinggal di tanah ilegal bisa memperoleh kartu pemilih. Praktik nembak KTP pun tetap terjadi dengan melibatkan oknum pemerintah.

”Pemerintah sendiri, termasuk Gubernur, bahkan Menteri Dalam Negeri, jangan tutup mata atas hal ini,” katanya.

Di sisi lain, dia mengakui, masih ada anggota masyarakat dengan tingkat ekonomi pas-pasan, tetapi tidak menduduki tanah secara ilegal.

Milik Pertamina

Kawasan Tanah Merah masuk dalam wilayah tiga kelurahan, yakni Rawa Badak Selatan dan Tugu Selatan di Kecamatan Koja serta Kelapa Gading Barat di Kecamatan Kelapa Gading.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976, Tanah Merah merupakan milik negara dengan status hak guna bangunan atas nama Pertamina dan pernah dibebaskan tahun 1992 oleh Pertamina dengan pola ganti rugi. Tiga kali proses pengadilan, baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, dimenangi Pertamina.

Total tanah negara mencapai 153 hektar. Area yang digunakan untuk Depo Pertamina Plumpang sekitar 70 hektar, sedangkan yang diokupasi warga sekitar 83 hektar.

Di Depo Plumpang terdapat Unit Pemasaran III Pertamina yang menyalurkan berbagai produk, seperti premium, minyak tanah, solar, biosolar, pertamax, dan pertamax plus. Terdapat juga unit pabrik tabung elpiji.

Depo Pertamina Plumpang ini menerima pasokan BBM dari Kilang Balongan melalui jaringan pipa bawah tanah. Depo juga menyalurkan BBM langsung dengan mobil-mobil tangki ke sekitar 600 SPBU di Jabotabek. Depo ini juga memasok bahan bakar untuk wilayah Bandung serta menjadi penyangga utama bagi Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com