Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Pengganggu Sinyal Bakal Ditertibkan

Kompas.com - 18/12/2013, 15:03 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan banyak perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang mengganggu layanan operator telekomunikasi untuk publik, termasuk layanan telepon, SMS, dan data (internet).

Kemenkominfo mencatat, pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Menurut Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, gangguan disebabkan penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Batam.

“Kami dapat laporan dari operator, mereka terganggu repeater ilegal yang tidak tersertifikasi. Karena itu kami akan menertibkannya,” kata Budi.

Kemenkominfo melarang peredaran repeater yang tidak tersertifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Budi menegaskan kepada pengguna dan pedagang, bahwa peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.

Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Group Head Regulatory Indosat, Risargati mengatakan, jika ada pengguna atau organisasi yang ingin memasang alat repeater, sebaiknya melakukan koordinasi dengan operator telekomunikasi.

“Operator akan menangani masalah ini dan memasang alat repeater yang sesuai standar Kemenkominfo,” terangnya.

Dampak gangguan

Repeater merupakan alat untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal di area lokal menggunakan antena penerimaan eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.

Cara kerjanya mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator telekomunikasi, namun dalam kemasan yang lebih kecil untuk penggunaan dalam ruangan.

Pihak Kemenkominfo memberi contoh gangguan. Beberapa repeater yang mendukung frekuensi 900 MHz, misalnya, kinerjanya bisa melebar hingga ke jaringan downlink CDMA (850 MHz). Karena sinyal downlink-nya sangat besar, ketika sinyal itu diteruskan ke BTS operator GSM, maka BTS GSM itu akan mengalami saturasi.

Contoh lain adalah, pelanggan Indosat memasang repeater ilegal karena merasa BTS Indosat berada jauh dari tempatnya. Sementara, repeater yang dipasang dekat dengan BTS XL Axiata. Dalam kasus ini, pelanggan Indosat mungkin tidak mengalami gangguan, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di sekitar repeater ilegal itu akan mengalami gangguan karena power yang diterima terlalu tinggi.

Penggunaan repeater ilegal melanggar Pasal 32, Pasal 38, Pasal 52, dan Pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 38, disebut bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Sementara di Pada Pasal 55, disebut “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer 'Orcs Must Die! 3'

Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer "Orcs Must Die! 3"

Game
Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Gadget
'Honkai Star Rail' Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

"Honkai Star Rail" Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Game
Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Software
Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

e-Business
2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

Software
Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Gadget
Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Software
Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Hardware
Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Software
Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Software
Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Hardware
Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

e-Business
Siap-siap, Harga SSD dan Hard Disk Bakal Makin Mahal

Siap-siap, Harga SSD dan Hard Disk Bakal Makin Mahal

Hardware
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com