Dari pengamatan KompasTekno pada Selasa (13/5/2014) pagi, ISP yang mulai melakukan pemblokiran Vimeo antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Sejumlah pelanggan First Media melaporkan juga tak bisa mengakses Vimeo.
Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sammy Pangerapan, hanya ISP besar yang mendapat perintah tersebut. "Yang kecil tidak terima suratnya. Buktinya, ISP kecil yang saya tanyakan, tidak menerima surat edarannya (surat perintah pemblokiran Vimeo)," kata Sammy.
Tifatul telah menegaskan bahwa semua ISP harus memblokir Vimeo karena situs web berbagi video itu menyediakan banyak konten pornografi. Kebijakan konten pornografi di Vimeo disebut Tifatul bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.
Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography), tetapimembolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.
"Ini jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," tegas Tifatul.
Ia akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo di Indonesia jika pengelola tidak mau memblokir konten pornografi khusus untuk pengguna di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.