Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengatur ”Kompas” Internet di Indonesia

Kompas.com - 19/10/2014, 13:14 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

Muncul tudingan bahwa langkah tersebut merupakan paksaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi hal tersebut dibantah melalui rilis yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2014.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tidak pernah meminta penyedia jasa internet memblokir DNS tertentu.

Ketentuan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.

Meski demikian, ada kalimat yang menarik dari rilis itu, yakni ”ISP dapat menggunakan DNS server yang dikelola sendiri atau memanfaatkan layanan DNS server yang disediakan pihak lain, dimana keduanya tetap mengacu kepada penanganan situs internet bermuatan negatif dan memuat sekurang-kurangnya daftar alamat situs yang terdaftar dalam daftar Trust Positif”.

Dalam sebuah diskusi terkait internet di Jakarta pada bulan Juni, Direktur E-Bisnis Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim pernah berujar bahwa penyedia jasa internet memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para pengguna mendapatkan konten internet yang aman.

Tanggung jawab tersebut juga bisa berupa sanksi jika mereka membiarkan pengguna mengakses konten yang disensor.

Bisa jadi inilah penjelasan dari langkah para penyedia jasa internet untuk membatasi pengguna dari DNS publik, yakni memastikan tidak ada akses situs yang disensor menggunakan layanan internet.

Pembatasan ini pun masih bisa diakali dengan menggunakan metode yang banyak dibagi di internet, misalnya DNSCrypt.

Menyensor konten di internet memang mustahil karena selalu ada cara untuk mengatasi pembatasan yang dilakukan pihak tertentu. Yang lebih utama barangkali adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengapa konten-konten tersebut harus dibatasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com