4. Florence Sihombing
Seorang mahasiswi kenotariaan Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing sempat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Penyebabnya adalah statusnya di jejaring sosial Path yang dinilai menghina warga Yogyakarta.
Hingga kini, Florence masih melanjutkan proses persidangan.
5. Fadli Rahim
Fadli Rahim seorang PNS di Kabupaten Gowa diadukan ke polisi karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasusnya berawal dari sebuah percakapan ala "warung kopi" yang terjadi dalam grup Line dengan anggota 7 orang.
Pria ini kemudian diproses polisi. Dia sempat merasakan dinginnya lantai penjara selama 19 hari, antara 24 November 2014 sampai 31 Desember 2014. Hingga akhirnya dihadapkan ke muka sidang.