Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Korban "Pasal Karet" UU ITE

Kompas.com - 30/01/2015, 16:17 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

4. Florence Sihombing

Seorang mahasiswi kenotariaan Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing sempat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Penyebabnya adalah statusnya di jejaring sosial Path yang dinilai menghina warga Yogyakarta.

Hingga kini, Florence masih melanjutkan proses persidangan.

5. Fadli Rahim

Fadli Rahim seorang PNS di Kabupaten Gowa diadukan ke polisi karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasusnya berawal dari sebuah percakapan ala "warung kopi" yang terjadi dalam grup Line dengan anggota 7 orang.

Pria ini kemudian diproses polisi. Dia sempat merasakan dinginnya lantai penjara selama 19 hari, antara 24 November 2014 sampai 31 Desember 2014. Hingga akhirnya dihadapkan ke muka sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com