Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirip Go-jek, Kenapa Uber Ditangkap?

Kompas.com - 19/06/2015, 15:22 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Reska K. Nistanto,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Apa solusi untuk Uber?

Lalu bagaimana solusi terbaik untuk layanan Uber? Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama sebenarnya pernah mengungkapkan bagaimana seharusnya Uber beroperasi di Indonesia.

Menurut Gubernur yang kerap disapa Ahok itu, dia hanya menginginkan taksi Uber mendaftar secara resmi sehingga, apabila ada keluhan warga ketika menggunakan jasa taksi Uber, DKI bisa menelusurinya, layaknya yang dilakukan GrabTaxi selama ini.

Ahok menginginkan agar Uber mau memenuhi persyaratan yang diajukannya, yaitu dengan mendaftar secara resmi dan membangun kantor serta memiliki pajak yang jelas.

"Anda (Uber) harus penuhi itu semua, saya bukannya enggak suka sama layanan Anda, Grab Taxi saja saya dukung kok karena mereka resmi terdaftar dan ada kantor resminya," ujar Ahok di Balai Kota Jumat (19/6/2015).

Dishub DKI, organda, dan Cyber Crime Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Indonesia.

Penangkapan sekarang ini hanya berdasarkan bahwa taksi tersebut tidak terdaftar dan ilegal. Namun, untuk soal kejahatan cyber, Polda Metro Jaya berjanji akan menelusuri soal aplikasi dan pembayaran layanan Uber.

"Usahanya diduga ilegal. Tapi untuk pembayaran kita masih berandai-andai," kata Suharyanto.

Saat ini, pihaknya masih mengamankan lima taksi tersebut. Lima pengemudi taksi Uber juga masih dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com