Diberlakukannya aturan TKDN ini menurut Menkominfo Rudiantara bertujuan untuk lebih memberdayakan bangsa Indonesia, baik dari brainware maupun value added (nilai tambah).
Kita ingin value added ditingkatkan. Bukan jadi tempat impor saja, padahal kita bisa (membuat). Nah, 60 persen dari ponsel adalah software. Indonesia punya kemampuan di sana," ujar Rudiantara.
4. Suntikan modal untuk startup
Kemenkominfo telah menargetkan pencarian dana sebesar Rp 12 triliun untuk dijadikan sebagai modal perusahaan rintisan digital (startup) TI di Indonesia. Dana tersebut akan dikumpulkan dari para konglomerat di Indonesia dan berupa pledge (janji memberikan dana) .
Tujuannya bukan semata-mata mengumpulkan dana saja, namun supaya investasi-investasi yang selama ini mereka simpan di luar negeri diberdayakan untuk mengembangkan Tanah Air sendiri.
"Daripada uang Anda disimpan di Singapura, hasilnya cuma setengah persen setahun, itu kan cuma uang parkir. Lebih baik masukin sini untuk Indonesia," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno, beberapa waktu yang lalu.
5. Program mobil Pustika baru
Program mobil Pustika (Pusat Informasi Teknologi Informasi dan Komunikasi) bertujuan untuk memberikan akses informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Program ini telah dimulai sejak 2005 lalu, namun disinyalir banyak penyimpangannya. Karena itu, di tahun 2015 ini Rudiantara menginginkan agar program Mobil Pustika lebih relevan sesuai dengan daerahnya, serta bisa dijalankan lebih transparan.
Program Mobil Pustika yang baru diluncurkan sejak 19 Januari 2015 lalu. Tugasnya adalah memberikan edukasi ke masyarakat di daerah terpencil dan dilaksanakan sepenuhnya dengan pembiayaan dari Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo.
Secara total, menurut Ditjen IKP Kemkominfo Freddy H. Tulung, saat ini Kementerian Kominfo telah menyebar 88 kendaraan yang terdiri dari 73 mobil dan 15 motor kepada kepala daerah Tingkat I maupun tingkat II di Indonesia.
Empat capaian di atas bisa disebut prestasi terbaik dari Menkominfo Rudiantara. Meski demikian, masih banyak pekerjaan rumah untuk kementerian tersebut. Soal penerapan penyaringan konten internet yang masih dipertanyakan mekanisme, revisi UU ITE pasal 27 masih dalam digodok bersama DPR, aturan main e-commerce, soal pertahanan cyber, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.