Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix Terbukti Mengurangi Pembajakan, Di Indonesia Diblokir

Kompas.com - 28/01/2016, 10:16 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengajukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Netflix kalau mau menggelar layanannya di Indonesia.

Perusahan asal AS tersebut, antara lain, dituntut memiliki badan usaha tetap (BUT), membayar pajak untuk transaksi yang dilakukan, serta menjalin kerjasama dengan operator telekomunikasi.

Belum lagi tenggat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan itu tiba, pada Rabu (27/1/2016) kemarin Netflix sudah diblokir oleh Telkom dan anak usahanya, Telkomsel, dengan alasan menyiarkan konten yang tak pantas.

Operator telekomunikasi lain memilih menunggu komando resmi dari pemerintah sebelum melakukan langkah yang sama.

Dari sisi Netflix, perusahaan yang berbasis di AS itu telah menyatakan bersedia mematuhi persyaratan dari pemerintah Indonesia, tapi tak mau diregulasi seperti layaknya media penyiaran konvensional.

"Netflix itu jaringan televisi berbasis internet, bukan stasiun televisi pada umumnya," kata seorang juru bicara netflix.

Di sisi lain, Telkom belum memblokir layanan-layanan file sharing yang umum digunakan untuk memperoleh dan saling berbagi konten bajakan di internet.

Entah bagaimana kelanjutan eksistensi Netflix nantinya. Yang jelas, nasib Netflix nanti akan menentukan pula nasib on-demand streaming service serupa di Indonesia, juga nasib sebagian konsumen yang sudah kadung jatuh hati dengan jenis layanan ini.

Haruskah mereka kembali membuka situs torrent?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com