Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir dan Kedunguan Tata Kelola Internet yang Dipelihara

Kompas.com - 19/02/2016, 08:00 WIB
Damar Juniarto

Penulis

ESTONIA, sebuah negara di belahan Eropa yang sempat lama dijajah oleh Soviet sebagai hasil dari Pakta Molotov-Ribbentrop, kemudian jatuh ke tangan Nazi Jerman pada tahun 1941 dan kembali lagi dijajah Uni Soviet pada tahun 1944.

Sebagai negara merdeka, Estonia baru memperoleh kembali kemerdekaannya pada tahun 1991 saat runtuhnya Uni Soviet dan kemudian bergabung dengan Uni Eropa pada tahun 2004.

Sengaja kita mencermati negara ini karena inilah negara yang menurut organisasi Freedom House digelari negara dengan skor terbaik di dunia dalam laporan Freedom on the Net. Berturut-turut sejak tahun 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015, Estonia mendapat skor 10, 10, 9, 8, dan 7, di mana 0 adalah skor terbaik dan 100 adalah skor terburuk.

Yang menjadikan Estonia meraih skor baik karena di negara ini kemerdekaan bicara dan kemerdekaan berekspresi dilindungi oleh konstitusi dan menjadi wajib dijaga karena Estonia anggota Uni Eropa.

Sejak tahun 2000, Estonia mengakui bahwa akses internet adalah hak asasi setiap warga dan itu sebabnya negara mendorong pertumbuhan internet secara masif. Di sana, tidak ada pembatasan anonimitas, bahkan diskusi soal anonimitas menjadi topik yang selalu dibicarakan.

Negeri ini juga melakukan pembatasan konten internet dan komunikasi, tapi termasuk yang paling ringan di dunia. Perlindungan data netizen dijaga baik-baik karena penyedia jasa komunikasi dan internet berkewajiban mendaftar ke Estonian Technical Surveillance Authority (ETSA) dan diwajibkan untuk menyediakan lokasi dan lalu lintas data selama setahun. Data ini hanya akan diserahkan ke pihak berwenang dan lembaga intelejen lewat perintah pengadilan.

Bagaimana dengan iklim industri internet di sana? Estonia merupakan negara dengan tingkat penetrasi internet tinggi menurut data International Telecommunication Union (ITU) mencapai lebih dari 84% dari total 1,3 juta penduduk yang tersambung ke lebih dari 200 operator yang menawarkan jasa internet, termasuk 6 operator telpon genggam dan sejumlah internet service providers (ISPs).

Karena memandang teknologi informasi dan komunikasi penting bagi pertumbuhan ekonomi, negara berinvestasi cukup besar dalam perkembangan dan meletakkan internet dalam Kementerian Urusan Ekonomi dan Komunikasi.

Pada tahun 2013, hampir 97% transaksi perbankan dilakukan lewat online. Di bidang demokrasi digital, pada tahun 2007 Estonia menjadi negara pertama yang membolehkan pemberian suara dalam pemilu lewat cara online. Lebih dari 70.000 blogger aktif menggunakan internet untuk menyebarkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Serta di bidang teknologi informasi ada 150 perusahaan teknologi di Tehnopol yang berada di ibukota Tallin dan ribuan lainnya tersebar di antero negeri.

Bermula dari Pondasi Multi-Stakeholder

Estonia terus terang membuat mata saya terbuka bahwa apabila internet dikelola dengan baik, pelbagai kepentingan mulai dari urusan teknologi, ekonomi, pertahanan dan kedaulatan bangsa, moral, hukum, kemerdekaan ekspresi, dan demokrasi bisa tumbuh bersama dan menjadi negara yang kuat dan bukan justru menjadikan internet momok bersama yang ditakuti oleh suatu bangsa.

Mengenai kebijakan blokir dan penapisan, misalnya. Estonia juga mempunyai aturan pembatasan mengenai konten internet. Pada bulan Januari 2010, Estonia menerapkan kebijakan mengenai judi online dengan aturan bahwa permainan judi online harus memeroleh izin khusus atau akan diblokir.

Pada bulan Februari 2014, Lembaga Pajak dan Bea Cukai Estonia menemukan lebih dari 1.000 situs judi online yang tidak memiliki izin dan harus diblok. Pemblokiran situs ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Estonia juga melarang hate speech sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Uni Eropa.

Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kepala saya: bagaimana Estonia mengaturnya?

Ternyata semua bermula dari tahun 2009 lewat berdirinya Estonian Internet Foundation (EIF) yang mengelola top level domain .ee untuk Estonia. Dengan prinsip multi-stakeholder, EIF ini sukses mengelola tata kelola internet dalam urusan pendaftaran nama domain, mulai dari kebijakan harga pendaftaran yang tadinya dikenai biaya 20 Euro per tahun menjadi hanya 9 Euro per tahun, hingga persoalan pengelolaan konten.

Penerapan prinsip multi-stakeholder ini juga dipakai dalam menyusun kebijakan penghapusan konten, misalnya. Menghapus konten tertentu bukan hal mudah di Estonia karena Estonia mengakui hukum privasi.

Perlu diketahui bahwa di Estonia setiap keputusan menghapus konten yang melenceng atau komentar online yang melecehkan harus lebih dulu melibatkan pengadilan. Umumnya pengguna diinformasikan mengenai kebijakan privasi dan aturan dalam berkomentar online yang harus mereka patuhi.

Beberapa jasa online memiliki kebijakan yang menjelaskan tanggung jawab dan menjunjung etika serta kebijakan paksa bila ada yang melanggar.

Kasus situs online Delfi di tahun 2008 dapat dijadikan rujukan bagaimana seharusnya kasus defamasi bisa dihindari, dimana ditunjukkan bahwa sebagai intermediary, situs online Delfi sudah aktif menghapus komentar-komentar online yang melecehkan.

Namun karena kemampuannya terbatas tidak semua bisa dihapus dari situs dan itu menjadi alasan mengapa Mahkamah Agung Estonia membatalkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya yang menyatakan Delfi harus ikut bertanggungjawab atas komentar defamasi yang dilakukan seorang pembacanya.

Singkatnya, prinsip multi-stakeholder itu ingin mengatakan bahwa beres tidaknya pengelolaan internet harus melibatkan banyak pihak.

Indonesia boleh dikatakan tidak ketinggalan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang multi-stakeholder. Paling tidak sejak 2013, saya menyaksikan sendiri bagaimana berbagai pihak yang punya kepentingan dengan internet mulai mau duduk bersama untuk mengelola internet di Indonesia.

Momentum terbaik yang dapat dijadikan contoh adalah keberhasilan Indonesia mengelola kegiatan Internet Governance Forum 2013 di Bali, tempat kali pertama saya bersinggungan dengan pelbagai pihak dalam dunia internet di Indonesia.

Tapi apa membedakan tata kelola internet di Indonesia dari Estonia, sehingga Indonesia menempati skor 42 dalam laporan Freedom on the Net yang dikeluarkan oleh Freedom House?

Freedom House mencatat tiga hal ini yang menonjol terjadi di tahun 2015:

1. Mahkamah Konstitusi memperkuat Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang konten negative yang memberi kewenangan untuk melakukan blokir dan penapisan.

2. Situs berbagi video Vimeo diblokir secara resmi di Indonesia karena mengandung konten pornografi

3. Paling tidak ada 5 orang yang dipenjara karena penerapan UU ITE terkait pasal defamasi.

Poin 1 dan 2 sebetulnya berada dalam satu ranah kebijakan blokir dan penapisan, sedangkan poin 3 berada dalam ranah pidana defamasi.

Dalam tulisan ini saya akan membahas lebih dalam mengenai blokir dan penapisan, di mana saya terlibat sebagai salah satu pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas keluarnya Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.

Blokir Atas Nama Kepentingan Siapa?

Jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, praktek blokir dan penapisan di Indonesia sudah berlangsung lama.

Meski belum bisa dipastikan kapan, namun praktek ini awalnya dilakukan oleh pemilik warnet dengan menapis konten pornografi dan judi online.

Baru kemudian muncul layanan jasa blokir dan penapisan oleh pihak swasta di tingkat jaringan yang lebih luas, seperti perkantoran sampai ruang publik.

Barulah kemudian, dilakukan blokir dan penapisan lewat apa yang disebut sebagai TRUST+ Positif sejak tahun 2011 dan disusul Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang disahkan pada akhir masa kerja Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 17 Juli 2014.

Bagaimana cara kerjanya? Sistem TRUST+ Positif menerapkan mekanisme kerja adanya server pusat yang akan menjadi acuan dan rujukan kepada seluruh layanan akses informasi publik (fasilitas bersama), serta menerima informasi-informasi dari fasilitas akses informasi publik untuk menjadi alat analisa dan profiling penggunaan internet di Indonesia.

TRUST+ Positif akan berfungsi sebagai referensi atau rujukan database URL yang harus dipatuhi oleh semua penyelenggara jasa internet.

Apabila membaca peraturannya, yang menjadi landasan kebijakan blokir dan penapisan ini adalah: UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pornografi, UU Kementerian Negara, Perpres No. 24 Tahun 2010, dan Permen Kominfo tentang Organisasi Kementerian Kominfo.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai apa yang diblokir yakni situs bermuatan pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan. Tujuan dari keluarnya peraturan ini adalah melindungi kepentingan umum dari konten internet yang memberi dampak negatif dan atau merugikan.

Dari mekanisme tersebut dapat dikatakan bahwa yang dapat melakukan blokir sebenarnya adalah pihak penyelenggara jasa internet (ISP) dengan syarat minimal mematuhi isi TRUST+ Positif yang diupdate secara rutin oleh Kominfo berdasarkan laporan ke bagian aduan. Kominfo menerapkan sanksi bagi ISP yang tidak memblokir meski tanpa menjelaskan apa bentuk sanksinya.

Dilepasnya hak melakukan blokir dan penapisan di luar daftar yang dikeluarkan oleh TRUST+ Positif yang disediakan oleh Kemkominfo menjadi kewenangan yang bisa diterapkan oleh penyelenggara jasa internet. Sehingga di luar kepentingan pornografi yang jelas diatur dalam peraturan menkominfo itu, berbagai pihak boleh menambahkan ke daftar TRUST+ Positif dan daftar yang disusunnya sendiri sesuai dengan kepentingannya.

Tidak ada jaminan bahwa dalam proses penyusunan situs yang diblokir dan ditapis adalah situs yang memiliki konflik kepentingan dengan penyedia jasa internet. Ketidakjelasan mekanisme yang transparan dan akuntabel ini yang menjadi sorotan kritik sehingga dilakukan judicial review agar kedunguan tata kelola ini dibenahi.

Namun berganti presiden dan berganti menteri, peraturan Menkominfo ini coba ditambal sulam dengan menyusun Panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Yakni sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga negara yang memiliki kewenangan terbatas untuk memutuskan situs mana yang akan diblokir.

Namun mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel belum kunjung bisa dilihat secara kasat mata oleh publik. Yang diharapkan publik dengan mekanisme yang transparan adalah paling tidak yang bisa runut dibaca oleh publik bagaimana jalannya diskusi dan proses pengambilan keputusan dilakukan di dalam sejumlah gugus kerja yang ada di dalam Panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tersebut. Sekali lagi kedunguan itu dipelihara.

Blokir Sebagai Alat Tawar Bisnis?

Yang luput dari pembenahan tambal sulam tersebut adalah persoalan konflik kepentingan. Dapatkah pihak manapun melakukan blokir karena situs yang dituju merugikan kepentingannya? Jawabannya: dapat.

Mengapa dapat dilakukan? Jawabannya adalah karena tidak ada aturan yang melarang termasuk Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Bila berkaca pada blokir layanan video streaming Netflix oleh Telkom Group pada 27 Januari 2016, penjelasan pihak Telkom lewat media menyebutkan paling tidak ada tiga alasan yang mencuat lewat penjelasan Direktur Utama Telkom Alex Janangkih Sinaga dan Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Dian Rachmawan, yaitu:

1. Tidak memenuhi regulasi di Indonesia

2. Memuat konten berbau pornografi

3. Melindungi konsumen dari konten film yang belum disensor oleh lembaga yang berwenang mengacu UU No. 33/2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57

Dari ketiga alasan tersebut tidak satupun yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Sekalipun apabila dicek di daftar TRUST+  Positif, situs diblokir dengan alasan pornografi, namun dalam diskusi Forum Demokrasi Digital, Menkominfo memberi klarifikasi bahwa yang diblokir bukan Netflix.com sekalipun database TRUST+  Positif mencatat demikian.

Dengan sendirinya, poin 2 gugur. Poin 3 juga tidak cukup kuat karena tingkat kesulitan Lembaga Sensor Film untuk melakukan sensor ribuan konten Netflix sebelum penayangan, namun juga bukan berarti tidak ada solusi.

Layanan Netflix di setiap negara berbeda, sehingga Indonesia dapat meminta Netflix untuk melakukan swasensor atau tidak menayangkan video yang mengandung kekerasan, pornografi, SARA kepada Netflix.

Lalu apa maksud poin 1 Telkom bahwa Netflix sebagai layanan over the top (OTT) tidak memenuhi regulasi? Persoalan OTT asing harus taat pada regulasi di Indonesia dengan memiliki badan usaha yang diakui di Indonesia memang sudah lama mencuat sejak OTT dinyatakan merugikan operator.

Riset yang dilakukan Ovum secara global menunjukkan geliat pemain OTT dalam menyediakan layanan messaging, misalnya, telah banyak merugikan operator akibat digerogoti layanan messaging OTT.

Dalam hitungan Ovum, revenue operator dari layanan sandek (SMS) di seluruh dunia telah anjlok USD 23 miliar pada tahun 2012, dan kerugian ini diprediksi terus meningkat hingga mencapai USD 58 miliar pada tahun 2016.

Di Indonesia sendiri, data ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia) mengungkap belanja modal operator yang dihabiskan untuk peningkatan jaringan dan layanan data selama 2011 berkisar Rp 30 Triliun dimana 90% dipakai untuk mengembangkan jaringan, sedang pada 2012 porsinya sebanyak 60%. Namun, dana yang diinvestasikan tidak sebanding keuntungan yang diperoleh operator.

Oleh karena itu perlu juga dipertimbangkan unsur bahwa blokir sepihak ini apakah bagian dari alat tawar Telkom kepada Netflix agar mendapat keuntungan? Kalau benar unsur ini yang lebih kuat, wajar bila menimbulkan pertanyaan apakah karena konflik kepentingan diperbolehkan blokir atas nama bisnis? Sekali lagi aturan yang ada sekarang tidak melarang dan oleh karenanya harus dirombak total.

Menyusun Tata Kelola Blokir yang Cerdas

Pertengahan Januari 2016 lalu, Indonesia kedatangan pakar tata kelola internet Jovan Kurbalija. Ia mengatakan banyak bisnis digital yang sebenarnya belum ada payung hukumnya karena sifat kebaruannya. Untuk itu ia menyarankan dua hal:

1. We can not stop peer to peer services

2. We should not stop the new services.

Karena aturan hukumnya belum ada dan perlu segera disusun, maka paling tidak yang bisa dilakukan oleh negara-negara yang diterpa oleh layanan OTT ini adalah menarik pajak dari bisnis ini dengan cara mendesak mereka membuka kantor perwakilan sehingga bisnis mereka bisa dikenai aturan pajak yang berlaku. Uang pajak digunakan untuk membangun/ memperbaiki infrastruktur bisnis.

Konsekuensi dari blokir bisnis OTT ini adalah pesan bahwa Indonesia menolak perubahan wajah ekonomi global yang justru tidak kondusif bagi ekonomi karena dinilai tidak siap dalam berkompetisi.

Lalu bagaimana membenahinya? Dalam tata kelola blokir idealnya diatur mengenai:

1. Siapa yang berwenang memblokir

2. Mekanisme pemblokiran

3. Pemulihan pemblokiran dan Ganti rugi

Siapa yang berwenang memblokir? Di banyak negara, pemblokiran diputuskan oleh sebuah badan independen. Badan ini terdiri dari komponen kepolisian, tentara, kesehatan, industri, perempuan, akademisi, perlindungan anak, yang berkepentingan untuk menyaring daftar blokir yang disediakan pemerintah dan menambah bila diperlukan.

Estonia Internet Forum, Pakistan Telecommunicaton Authority, Australia Communication Media Authority adalah sejumlah badan independen berprinsip multi-stakeholder di negara lain.

Dalam mekanisme, pemblokiran dilakukan secara bertahap seperti ini: Setelah disaring oleh badan independen, dicarikan penetapan pengadilan untuk mengesahkan. Jadi ada mekanisme: due notice (pemberitahuan) bagi pihak yang diblokir dan kesempatan membela diri di muka pengadilan bila merasa blokir tersebut merugikannya.

Oleh karena bisa saja terjadi salah blokir dan ada orang yang dirugikan, maka harus jelas juga proses pemulihan dan ganti rugi. Pengadilan perdata bisa ditempuh bagi yang merasa dirugikan dan bila menang maka blokir harus dibuka dan ada pembayaran ganti rugi.

Lalu bagaimana dengan situasi sekarang di Indonesia? Paling tidak saya merumuskan dua rekomendasi yang perlu segera dilakukan. Pertama, membatalkan Peraturan Kemkominfo No. 19 Tahun 2014 dan memasukkan persoalan blokir ini dalam revisi pengubahan UU ITE atau membuat UU baru yang lebih komprehensif mengatur blokir.

Kedua, panel penanganan konten bermuatan negatif harus didorong untuk menjadi badan independen yang berprinsip multi-stakeholder dan legalitasnya ada dalam UU ITE atau UU baru.

Paling tidak dengan menjalankan rekomendasi tersebut, kita dapat mendekati Estonia dalam hal mengelola internet yang lebih baik dan demokratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com