Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bisa Jadi Pasar Pesawat Jet Pribadi Terbesar Se-ASEAN

Kompas.com - 06/09/2016, 19:26 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 66 Tahun 2015 menyebutkan, angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing, wajib mengantongi tiga izin sebelum masuk wilayah Indonesia.

Bila izin sudah dikantongi, angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari satu bandara internasional saja.

Izin pertama, diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Selanjutnya, security cleareance dari TNI dan terakhir, flight approval dari Kemenhub.

Di sisi lain, jika seseorang ingin memiliki pesawat dengan registrasi Indonesia, izin dan pajaknya masih tergolong tinggi.

"Sekarang kalau mau PK (menggunakan registrasi Indonesia), kalo mau non-komersil (jet pribadi), selain kena pajak tinggi, izin operasinya juga ribet," kata pengamat penerbangan Gerry Soejatman.

"Kalo (menggunakan registrasi) PK ya siap-siap lunas sebelum delivery (pesawat dikirim)," kata Gerry.

Aturan inilah yang kemudian biasanya memberatkan perusahaan finansial dalam melakukan pembayaran pembelian jet pribadi. Harga jual kembali pesawat beregistrasi PK (Indonesia) juga menurut Gerry lebih rendah dibanding pesawat registrasi N (AS) atau VP (koloni Inggris).

Sementara juru bicara Dassault Aviation, Leithen Francis saat berbincang dengan KompasTekno mengatakan, hampr separuh dari pesawat-pesawat jet pribadi yang ada di Indonesia masih menggunakan registrasi luar (non-PK).

"Banyak yang menyayangkan regulasi pemerintah Indonesia, investor akan kesulitan jika ingin bekrunjung ke daerah, baik untuk tujuan bisnis atau wisata," tutur Francis.

Aturan yang sederhana

Ribetnya membeli pesawat jet pribadi di Indonesia ini juga diakui oleh Yon Karyono, airworthiness inspector dan praktisi dunia penerbangan.

Dijelaskan oleh Yon, sebelum mengurus Certificate of Airworthiness (kelayakan pesawat) dan Certificate of Registration (pendaftaran pesawat), calon pembeli harus mengajukan izin prinsip yang di dalamnya menerangkan apa tujuan membeli pesawat, di mana mau beroperasi, perawatan, kondisi keuangan, karyawan, dan sebagainya.

"Kalau izin prinsip selesai, lalu mengurus izin ke menteri kalau pesawat dari luar, kalau pesawat dari dalam negeri cukup izin Dirjen," imbuhnya.

Dibandingkan mengurus di luar negeri, menurut Yon, mereka cukup mengajukan izin ke FAA, tidak perlu izin Menteri.

Namun demikian, Yon merasa aturan di Indonesia perlu dibuat. "Harusnya izin, tapi dipermudah dan dipersingkat, kalau tidak izin nanti malah liar tak terkontrol," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com