Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2016, 11:38 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apple diketahui sedang mengajukan permohonan pengujian dua smartphone teranyarnya, iPhone 7 dan 7 Plus kepada Balai Uji di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pantauan KompasTekno di situs resmi sertifikasi Ditjen SDPPI , Selasa (13/9/2016), Apple memasukkan dua seri iPhone 7, yaitu model berkode A1778 dan 1784. Kedua kode ini masing-masing merupakan milik iPhone 7 dan 7 Plus versi GSM.

Saat ini status pengujian tersebut masih berupa draft atau naskah saja. Apple Indonesia memasukkan dokumen keperluan pengujian itu pada Senin (12/9/2016) lalu.

Baca: 8 Hal Baru di iPhone 7 dan 7 Plus

Untuk diketahui, setiap perangkat genggam yang akan dijual di Indonesia harus terlebih dahulu lolos pengujian yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI dan dibuktikan dengan sertifikat.

Pengujian tersebut dilakukan antara lain untuk memastikan bahwa spesifikasi peralatan radio dalam ponsel sudah sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Proses pengujian tersebut terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari pengajuan proposal, penerbitan SP3, SP2, proses pengujian, hingga terbitnya sertifikat untuk produk yang dimaksud.

Setelah terbit sertifikat dari Ditjen Postel, bukan berarti iPhone 7 dan 7 Plus bisa langsung dijual di Indonesia. Bila Apple ingin menjualnya dalam spesifikasi 4G LTE, maka perusahaan mesti memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30 persen.

Baca: Apple Akhirnya Bisa Jualan iPhone di Indonesia

Apple sendiri baru merilis iPhone 7 dan 7 Plus pada pekan lalu. Kedua ponsel tersebut hadir dengan pembaruan dalam hal otak pemrosesan, kemampuan kamera, sistem operasi, hingga speaker stereo.

Salah satu yang diunggulkan adalah kamera berlensa ganda yang terdapat di iPhone 7 Plus. Kamera ini memiliki lensa dengan sudut pandang lebar (wide angle) serta lensa untuk melihat jarak jauh (telephoto).

Baca: 8 Hal yang Baru di iPhone 7 dan 7 Plus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com