KOMPAS.com — Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook "No Mention" dituntut lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2/2017) lalu.
Yusniar didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD, Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook-nya. Padahal, dalam status Facebook itu, tidak ada nama yang disebutnya (no mention).
"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Neng Marlinawati.
Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.
Kronologi
Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan sejak 24 Oktober 2016 lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016.
"Alhamdulillah. Akhirnya, selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.
Baca: Yusniar Ditahan gara-gara Status No Mention di Facebook
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.