Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek, Grab, dan Uber Ajukan 3 Keberatan soal Revisi Aturan "Ride Sharing"

Kompas.com - 17/03/2017, 15:18 WIB
Deliusno

Penulis

Poin terakhir atau keempat merupakan tanggapan seputar kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi. Dalam poin ini, ketiganya kembali menyatakan keberatannya.

Keberatan tersebut dilandaskan pemahaman bahwa mitra pengemudi diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan pribadi kepada badan hukum atau koperasi tadi. Tanpa melakukan balik nama ke perusahaan, tentunya mitra pengemudi tidak bisa bekerja sama dengan Go-Jek, Grab, ataupun Uber.  

"Kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," lanjutnya.

Dalam akhir surat, ketiganya meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang selama sembilan bulan terhitung sejak revisi Permenhub No 32 tahun 2016 diberlakukan. Waktu tersebut diminta untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar.

Revisi Permenhub No 32 tahun 2016

Sebelumnya, pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi Permenhub No 32 tahun 2016 untuk menjaring masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Uji publik pertama dilakukan di Jakarta, Jumat (17/2/2017), sedangkan uji kedua dilakukan di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Batas tarif atas dan bawah transportasi berbasis aplikasi serta kuota armada per wilayah domisili perusahaan belum diatur dalam Permenhub No 32 tahun 2016. Kedua poin aturan tersebut baru didiskusikan dalam uji publik soal revisi peraturan tersebut.

Total ada 11 poin aturan baru yang tertera pada revisi Permenhub No 32 tahun 2016. Menurut pihak Kemenhub sendiri, ada empat akar permasalahan di masyarakat terkait ride-sharing, yakni tarif, kuota, pajak, dan sanksi.

Keempat hal tersebut kemudian ditampung dalam 11 poin tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh Go-Jek, Grab, dan Uber.

Pada poin tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas atau bawah.

Sedangkan pada poin kuota, penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai domisili perusahaan.

Selain itu, substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

Poin terakhir yaitu pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun ke perusahaan angkutan khusus dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Huawei Rilis TWS FreeClip Varian Beige, Harga Rp 3 Jutaan

Huawei Rilis TWS FreeClip Varian Beige, Harga Rp 3 Jutaan

Gadget
Waspada Aplikasi WhatsApp dan Instagram Palsu, Bisa Curi Data Pribadi

Waspada Aplikasi WhatsApp dan Instagram Palsu, Bisa Curi Data Pribadi

Software
Huawei MateBook X Pro 2024 Meluncur, Laptop yang Ramping dan Tangguh

Huawei MateBook X Pro 2024 Meluncur, Laptop yang Ramping dan Tangguh

Gadget
Arloji Pintar Huawei Watch Fit 3 Meluncur di Asia, Harga Rp 2 Jutaan

Arloji Pintar Huawei Watch Fit 3 Meluncur di Asia, Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
4 Cara Membuat Link WhatsApp dengan Mudah buat Chat Langsung Tanpa Simpan Nomor

4 Cara Membuat Link WhatsApp dengan Mudah buat Chat Langsung Tanpa Simpan Nomor

e-Business
WD Perkenalkan SSD Eksternal SanDisk Desk Drive 8 TB

WD Perkenalkan SSD Eksternal SanDisk Desk Drive 8 TB

Hardware
Mengulik Kemampuan Fredrinn, Hero 'Tank' Mobile Legends yang Sering Dipasang Jadi 'Jungler'

Mengulik Kemampuan Fredrinn, Hero "Tank" Mobile Legends yang Sering Dipasang Jadi "Jungler"

Game
HP iQoo Z9 5G dan Z9x Rilis di Indonesia 21 Mei, Intip Spesifikasinya

HP iQoo Z9 5G dan Z9x Rilis di Indonesia 21 Mei, Intip Spesifikasinya

Gadget
HMD Siapkan 'HMD Arrow', HP Buatan Sendiri untuk Pasar India

HMD Siapkan "HMD Arrow", HP Buatan Sendiri untuk Pasar India

Gadget
Cara Kirim E-mail Gmail ke Banyak Alamat Sekaligus

Cara Kirim E-mail Gmail ke Banyak Alamat Sekaligus

Software
Microsoft Tutup 4 Studio Game, Termasuk Pembuat Game Populer 'Redfall'

Microsoft Tutup 4 Studio Game, Termasuk Pembuat Game Populer "Redfall"

e-Business
5 Konsol Game yang Tidak Laku di Pasar, Dua di Antaranya dari Nintendo

5 Konsol Game yang Tidak Laku di Pasar, Dua di Antaranya dari Nintendo

Game
Orang Terkaya Dunia Elon Musk Tak Hanya Jadi Bos Tesla dan SpaceX, Ini Bisnis Lainnya

Orang Terkaya Dunia Elon Musk Tak Hanya Jadi Bos Tesla dan SpaceX, Ini Bisnis Lainnya

e-Business
Wawancara Eksklusif Kompas.com dengan CEO Microsoft Satya Nadella, Ungkap Manfaat AI di Indonesia

Wawancara Eksklusif Kompas.com dengan CEO Microsoft Satya Nadella, Ungkap Manfaat AI di Indonesia

e-Business
Iklan iPad Pro Diprotes Warganet, Apple Minta Maaf

Iklan iPad Pro Diprotes Warganet, Apple Minta Maaf

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com