Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Ride Sharing Berlaku 1 Januari 2018

Kompas.com - 20/10/2017, 15:05 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa aturan baru untuk angkutan online atau ride sharing, seperti Grab, Uber, dan Go-Jek, mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Aturan baru yang dimaksud merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26/2017, tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Awalnya Kemenhub meminta semua penyedia jasa angkutan online telah mengikuti aturan baru pada 1 November 2017 atau bulan depan.

Namun pada Kamis (19/10/2017), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan; Menhub Budi Karya Sumadi; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara; dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Royke Lumowa mengumumkan bahwa terjadi perubahan, yakni aturan akan efektif berlaku mulai awal tahun 2018 mendatang.

Baca: Baca juga : Poin-poin Keberatan dan Kesepakatan Go-Jek, Grab, dan Uber soal Aturan Taksi Online

“Ada 9 poin yang kita bicarakan dan telah kita sepakati dengan sanksi-sanksinya, asas keseimbangan itu yang penting, kita ingin carikan jalan tengah untuk menyelesaikan ini," ujar Luhut melalui keterangan resmi kepada KompasTekno, Jumat (20/10/2017).

"Pembahasan kita sejak dari sebulan lalu dengan kelompok kerja guna merumuskan berbagai hal, tim juga telah bekerja dengan baik seperti dari Organda, angkutan online, Polri, dan Kemenhub. Intinya semua pihak, baik angkutan online dan konvensional jangan mau menang sendiri,” imbuhnya.

Menhub Budi Karya kemudian menjelaskan, sembilan poin yang perlu diperhatikan dalam regulasi baru mengenai angkutan online, antara lain berupa aturan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, perencanaan kebutuhan, syarat minimal harus memiliki lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK), uji KIR, dan peran aplikator.

Pengemudi kendaraan angkutan online pun diwajibkan untuk memiliki SIM umum, asuransi, kewajiban aplikator, dan bisa dikenakan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Nantinya regulasi ini melingkupi unsur kesetaraan antara taksi konvensional dan online. Teknologi aplikasi online adalah keniscayaan, harus kita tampung dengan baik, tapi di sisi lain kita harus memberikan suatu payung yang baik juga kepada taksi-taksi lain," kata Budi.

"Semua pihak bersepakat, semoga dengan adanya regulasi baru ini dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan friksi yang terjadi antara pengemudi transportasi online dan konvensional," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com