Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Operator Ungkap Jumlah Nomor Prabayar yang Diblokir karena Belum Registrasi

Kompas.com - 20/03/2018, 11:08 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Periode registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Saat ini memasuki tahap pemblokiran bagi pelanggan yang belum juga mendaftar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR RI di parlemen, Senin (19/3/2018), tiga operator telekomunikasi membeberkan jumlah pelanggan masing-masing yang akses komunikasinya mulai diblokir.

Telkomsel memblokir 13 juta nomor, Indosat Ooredoo 11,6 juta, dan XL Axiata 9,6 juta. Smartfren dan Hutchison Tri tak hadir dalam kesempatan itu dan belum membeberkan jumlah pelanggan yang diblokir.

Adapun pemblokiran tersebut sifatnya bertahap. Saat ini, pelanggan yang belum mendaftar tak bisa lagi mengirim SMS atau melakukan panggilan telepon keluar.

Selanjutnya, jika belum juga mendaftar, pemblokiran akan ditingkatkan. Pelanggan yang tak memenuhi aturan nantinya tak bisa pula menerima SMS atau telepon masuk. (Baca juga : Begini Tahapan Pemblokiran Jika Terlambat Registrasi Kartu SIM)

“Pelanggan yang sekarang diblokir tetap masih bisa registrasi ke 4444,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Periode registrasi masih dibuka sampai 30 April mendatang. Pada 1 Mei 2018, nomor pelanggan yang tak teregistrasi akan diblokir total.

Pada pertengahan Mei, Rudiantara memperkirakan data lengkap pelanggan kartu SIM prabayar sudah selesai divalidasi secara keseluruhan. Ada banyak manfaat jika proses ini rampung.

Beberapa di antaranya, operator bisa mengetahui jumlah pelanggan riil, kebiasaan pelanggan beli nomor sekali pakai bisa tereduksi dan menghemat belanja operator, SMS atau telepon penipuan dan teror bisa ditelusuri dan ditindak.

Baca juga : Data Kartu Prabayar Beda di Dukcapil dan Operator, DPR Kritisi Sistem Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com