Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2020, 11:31 WIB
Penulis Oik Yusuf
|

KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda dari rencana awal pada Desember lalu, Pemerintah pekan lalu telah mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.

Rancangan undang-undang tersebut memuat serangkaian ketentuan soal bagaimana data pribadi harus diproses, digunakan, dan dilindungi, termasuk pidana atas pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

Berdasarkan penelusuran KompasTekno atas Draft final RUU PDP yang memuat 15 bab dan 72 pasal, salah satu hukuman terberat diberlakukan untuk individu yang secara sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain untuk keperluan yang melawan hukum,

Sebagaimana tertuang dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 3. Ancaman pidana untuk perbuatan semacam ini adalah denda paling banyak Rp 70 miliar, atau pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar

Pasal yang sama memuat ketentuan pidana untuk pencurian data pribadi, yakni orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Ancaman pidananya, berdasarkan Pasal 61 ayat 1, adalah denda maksimal Rp 50 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, orang yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya dapat menerima pidana penjara hingga 2 tahun atay denda paling banyak Rp 20 miliar.

Lebih lanjut, pasal 64 ayat 1 memuat ketentuan untuk pelanggaran berupa pemalsuan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman pidananya penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Kemudian, di ayat berikutnya, penjualan atau pembelian data pribadi diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.

Di samping pidana-pidana di atas, pelanggar juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Gadget
Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Software
5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

Internet
iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

Internet
Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Internet
Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

e-Business
Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Game
Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Software
Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Software
[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

Internet
Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Gadget
Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Software
Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

BrandzView
Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Internet
WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com