Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi TraceTogether Akan Diinstal di Ponsel Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 26/03/2020, 16:46 WIB

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengeluarkan Keputusan Menteri No 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui dukungan sektor Pos Informatika.

Keputusan itu disampaikan Menkominfo melalui siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan secara online melalui kanal YouTube Kominfo, pada Kamis (26/3/2020).

Aturan ini fokus pada surveilans atau pengawasan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan mengurung atau isolasi (fencing) pasien Covid-19.

Pengawasan dilakukan dengan aplikasi "TraceTogether",  yang mulai aktif pada Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Menkominfo Umumkan 6 Startup Penyedia Layanan WFH

"Penyelenggaraan surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar-wilayah, dan antar-kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," kata Johnny.

Aplikasi TraceTogether akan diinstal pada ponsel pasien positif Covid-19 yang kemudian akan mencatat pergerakan pasien tersebut selama 14 hari ke belakang. Aplikasi kemudian akan mendeteksi nomor ponsel yang pernah berada di sekitar pasien positif Covid-19 tersebut.

Aplikasi TraceTogether juga akan memberikan peringatan bagi pasien positif Covid-19 apabila melewati batas lokasi isolasi.

Baca juga: Chatbot WhatsApp Covid-19 dari Pemerintah Sudah Bisa Diakses

Orang-orang yang terdeteksi pernah berada di sekitar atau satu lokasi dengan pasien positif, akan mendapatkan notifikasi atau peringatan melalui SMS blast. Penerima notifikasi harus menjalankan protokol orang dalam pantauan (ODP).

Monitor kerumunan orang

Menurut Ramli, Pemerintah juga akan memonitor kerumunan orang di masa darurat Covid-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com