KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Inggris memutuskan bahwa sejumlah mitra pengemudi (driver) dari layanan ride-hailing Uber yang bekerja sejak tahun 2016, harus dianggap sebagai "pekerja".
Keputusan ini diambil setelah para hakim melihat ada lima poin penting yang ternyata merugikan para mitra pengemudi, apabila mereka dianggap sebagai wiraswasta (self-employed) dan tidak dikategorikan sebagai pekerja (worker).
Lima poin ini memang diatur oleh Uber, sehingga mitra pengemudi, apabila mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Inggris, merupakan pekerja karena terikat pada peraturan perusahaan.
Baca juga: Uber Luncurkan Ojek Helikopter, Berapa Tarifnya?
Kelima poin tersebut meliputi biaya perjalanan, kebijakan layanan, pemberian penalti ketika ada yang membatalkan pesanan, sistem rating yang merugikan, serta perilaku mitra pengemudi yang harus dijaga di depan para pelanggan.
Atas lima poin ini, maka MA menganggap bahwa para mitra pengemudi Uber ini harus dianggap sebagai karyawan, sesaat mereka membuka aplikasi Uber.
Pihak Uber menghormati keputusan tersebut dan mengatakan bahwa mereka akan terus berdiskusi dengan sejumlah mitra pengemudinya yang ada di Inggris, terkait perubahan kebijakan mitranya di kemudian hari.
"Kami menghormati keputusan MA yang fokus terhadap sekelompok mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi Uber pada 2016," ujar perwakilan Uber, Jamie Heywood, dikutip KompasTekno dari Wired, Minggu (21/2/2021).
Jamie menambahkan, sejak 2016 pihaknya juga sudah menerapkan sejumlah perubahan terhadap kebijakan perusahaan yang berdampak pada mitra pengemudi. Salah satunya adalah penanggungan biaya apabila mereka terkena kecelakaan atau jatuh sakit.
Sebagai informasi, pekerja sendiri berbeda dengan karyawan (employee), apabila mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Inggris. Meski demikian, pekerja masih mendapatkan sejumlah hak yang sama dengan karyawan.
Baca juga: Pendiri Uber Mengundurkan Diri, Jual Semua Sahamnya
Di antaranya seperti mendapatkan hak untuk memiliki gaji dengan upah minimum (UMK), insentif cuti, tunjangan sakit, tunjangan kehamilan, perlindungan dari berbagai diskriminasi di tempat kerja, dan lain sebagainya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.