KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) membuka program vaksinasi bagi para pelaku industri kreatif.
Vaksinasi ditargetkan bagi para pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam 17 sub-sektor. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @disparekafdki.
"Harapannya, proses vaksinasi ini bisa mendorong denyut pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekonomi kreatif," tulis @disparekafdki dalam posting yang diunggahnya.
Menurut keterangan dari admin @disparekafdki kepada KompasTekno, Rabu (21/4/2021), YouTuber, influencer, serta pengembang (programmer) game dan aplikasi termasuk dalam 17 sub-sektor ekonomi kreatif dimaksud.
View this post on Instagram
Untuk mengikuti program vaksinasi, peserta harus memegang KTP DKI Jakarta dan memiliki usaha yang berdomisili di DKI Jakarta yang tergabung dalam asosiasi, komunitas, atau perusahaan yang masuk dalam 17 sub-sektor ekonomi kreatif.
Baca juga: Menkominfo Imbau Sertifikat Vaksin Tidak Dipamerkan di Medsos
Pelaku ekonomi kreatif yang memenuhi syarat bisa mendaftar melalui tautan ini.
Selengkapnya, daftar 17 sub-kategori ekonomi kreatif yang bisa mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Permainan (game)
2. Arsitektur
3. Desain Interior
4. Musik
5. Seni Rupa
6. Desain Produk
7. Fashion
8. Kuliner
9. Film, Animasi, dan Video
10. Fotografi
11. Desain Komunikasi Visual
12. Televisi dan Radio
13. Kriya
14. Periklanan
15. Seni Pertunjukan
16. Penerbitan
17. Aplikasi
Baca juga: Cara Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Gratis, Ini Linknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.