Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2021, 16:30 WIB
Bill Clinten,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber GizChina

KOMPAS.com - Seorang wanita di Spanyol dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung negara itu, karena menggunakan piranti lunak (software) Windows dan Microsoft Office ilegal alias versi bajakan.

Wanita yang identitasnya tidak diungkap tersebut juga harus membayar denda 3.600 Euro atau sekitar Rp 62,7 juta. Besaran denda ini belum termasuk uang yang harus dibayarkan ke Microsoft senilai biaya lisensi software yang ia gunakan selama ini.

Baca juga: Riset: 63 Persen Konsumen Online Indonesia Streaming Video Bajakan

Kasusnya bermula ketika pelanggaran terungkap pada 2017 lalu. Ketika itu, polisi menemukan bahwa dua dari delapan komputer di tempat usaha si wanita di Kota Madrid ternyata menggunakan software Windows dan Office Bajakan.

Wanita tersebut sudah mengajukan banding atas putusan pengadilan sebanyak dua kali, dari Pengadilan Madrid ke Pengadilan Provinsi yang menguatkan putusan sebelumnya. Di tingkat Mahkamah Agung, ia tidak bisa mengelak lagi dan diganjar hukuman penjara serta denda.

Media lokal Spanyol melaporkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada reformasi hukum pidana tahun 2015 yang turut mencakup eksploitasi komersil atas produk atau layanan tanpa lisensi yang semestinya.

Baca juga: 80 Persen Perusahaan di Indonesia Pakai Software Bajakan

Karena merupakan yang pertama kalinya di mana pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman dalam kasus pembajakan atas properti intelektual, kasus ini menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Gizchina, Senin (31/5/2021) pengadilan kasus pembajakan biasanya hanya berkutat soal file sharing yang dilakukan dalam skala besar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber GizChina


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com