KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir lebih dari 3.193 platform pinjaman online ilegal (pinjol). Hal ini dikonfirmasi langsung ketua SWI, Tongam L. Tobing.
"Saat ini 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir Satgas Waspada Investasi," ungkap Tongam melalu pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (22/6/2021).
Menurut Tongam, pemblokiran ini dilakukan karena ribuan platform pinjaman online tersebut dinyatakan ilegal, alias tidak terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending di OJK.
Kabar pemblokiran platform pinjaman online secara massal ini juga telah disampaikan OJK melalui akun Twitter resminya dengan handle @ojkindonesia.
Melalui sebuah utas, OJK mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet
"Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini juga dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol," kicau OJK.
Dalam utas yang sama, OJK turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK. Caranya dengan memastikan legalitas penyelenggara pinjol ke kontak resmi OJK.
Hal ini dilakukan, mengingat tidak sedikit masyarakat yang terjebak menggunakan jasa pinjaman online dari penyelenggara ilegal, karena tidak meminta persyaratan yang ribet.
Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.#OJKIndonesia #SatgasWaspadaInvestasi #BerantasPinjolIlegal #AntiPinjolIlegal #pinjol #fintechlending #PulihBersama pic.twitter.com/LcYR4O89bf
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) June 21, 2021
Tongam mengungkapkan, ke depannya, SWI akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk memberantas pinjol ilegal ini. Adapun tindakan preventif yang dimaksud Tongam ialah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjol ilegal.
"Kami menyampaikan tips agar masyarakat jangan pernah mengakses aplikasi (pinjol) ilegal. Tindakan represifnya, kami hentikan, umumkan ke masyarakat, blokir situs dan aplikasinya, laporan informasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," jelas Tongam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.