KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir lebih dari 3.193 platform pinjaman online ilegal (pinjol). Hal ini dikonfirmasi langsung ketua SWI, Tongam L. Tobing.
"Saat ini 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir Satgas Waspada Investasi," ungkap Tongam melalu pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (22/6/2021).
Menurut Tongam, pemblokiran ini dilakukan karena ribuan platform pinjaman online tersebut dinyatakan ilegal, alias tidak terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending di OJK.
Kabar pemblokiran platform pinjaman online secara massal ini juga telah disampaikan OJK melalui akun Twitter resminya dengan handle @ojkindonesia.
Melalui sebuah utas, OJK mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet
"Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini juga dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol," kicau OJK.
Dalam utas yang sama, OJK turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK. Caranya dengan memastikan legalitas penyelenggara pinjol ke kontak resmi OJK.
Hal ini dilakukan, mengingat tidak sedikit masyarakat yang terjebak menggunakan jasa pinjaman online dari penyelenggara ilegal, karena tidak meminta persyaratan yang ribet.
Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.#OJKIndonesia #SatgasWaspadaInvestasi #BerantasPinjolIlegal #AntiPinjolIlegal #pinjol #fintechlending #PulihBersama pic.twitter.com/LcYR4O89bf
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) June 21, 2021
Tongam mengungkapkan, ke depannya, SWI akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk memberantas pinjol ilegal ini. Adapun tindakan preventif yang dimaksud Tongam ialah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjol ilegal.
"Kami menyampaikan tips agar masyarakat jangan pernah mengakses aplikasi (pinjol) ilegal. Tindakan represifnya, kami hentikan, umumkan ke masyarakat, blokir situs dan aplikasinya, laporan informasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," jelas Tongam.
Nantinya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal.
Baca juga: Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi
Menurut penelusuran KompasTekno di laman OJK, baru ada 125 perusahaan yang terdaftar dan berizin sebagai penyelenggara pinjaman online di OJK, per 10 Juni 2021. Adapun daftar 125 pinjol legal tersebut bisa disimak melalui tautan berikut.
Belakangan pinjol ini memang kerap membuat masalah. Beberapa kasus viral terkait pinjol memperlihatkan bahwa seseorang bisa terlilit hutang hingga ratusan juta rupiah karena pinjol abal-abal ini.
Kasus lainnya, sejumlah pinjol yang diduga ilegal ini kerap meneror nasabah untuk melunasi hutangnya, dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah tersebut.
Bahkan, ada kasus di mana pinjol yang diduga ilegal ini mengirimkan uang pinjaman senilai Rp 1,5 juta, kepada seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman pada pinjol tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.