Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Hanya Izinkan Pinjol yang Terdaftar di OJK sejak 28 Juli

Kompas.com - 15/10/2021, 15:25 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Ribuan aplikasi pinjol telah diblokir

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tidak memiliki izin.

Langkah itu dilakukan berdasarkan temuan dari Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Sejak tahun 2018, Kemenkominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan, kunci memberangus pinjol ilegal yang paling efektif adalah memberikan literasi kepada masyarakat

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas Semmy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya. Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com