Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ali Hakim
Regional Sales, Asia, Akamai Technologies

Regional Sales, Asia, Akamai Technologies

kolom

Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Digital Melukai Industri Film Indonesia

Kompas.com - 09/03/2022, 10:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Banyak orang masih tidak menyadari bahwa pembajakan berimplikasi besar terhadap industri ini, penyedia layanan, dan juga konsumen. Pembajakan bisa membuat konsumen terpapar konten berbahaya dan serangan siber mulai dari phising, malware, botnets, ransomware, dan pencurian identitas.

Sebagai contoh, engineer Akamai menemukan bahwa lebih dari 90 persen situs streaming ilegal yang dideteksi oleh layanan Managed Content Protection (MCP) Akamai, mengandung konten berbahaya seperti itu, sehingga menjadi ancaman nyata bagi pengguna dan maupun penyedia layanan streaming.

Terkait dengan konten bernilai tinggi dan pembajakan acara yang berlangsung secara live, para pelaku kejahatan kian canggih memanfaatkan berbagai jenis serangan dan tetap persisten.

Selain berusaha untuk mencuri konten/kredensial akun atau restream konten, pembajak juga melancarkan serangan DDoS dan memanfaatkan kerentanan di situs/aplikasi streaming legal.

Kolaborasi kuat antara pemilik/distributor hak konten dengan penyedia solusi yang memiliki kemampuan dibutuhkan untuk memitigasi/meminimalkan pembajakan online.

Baca juga: Berhitung Risiko Memakai Software Bajakan

Tahun 2020, anggota Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) melancarkan tindakan hukum melawan pencurian kekayaan intelektual (Intellectual property). Masalahnya adalah pembajak konten tidak mudah ditangkap karena mayoritas beroperasi di luar Indonesia.

Pemerintah tidak tinggal diam. Sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara aktif menutup situs web yang menawarkan film bajakan. Berkolaborasi dengan Video Coalition of Indonesia (VCI), Kemenkominfo melaporkan telah memblokir 2.300 situs streaming film.

Namun, pemblokiran situs streaming film ilegal tidak mudah dimusnahkan. Ketikan suatu situs pembajakan diblokir, situs baru sejenis akan muncul dengan nama dan alamat web yang berbeda.

Melihat pemerintah dan para pemangku kepentingan di industri ini mengambil tindakan tentunya sangat menggembirakan. Namun, penting juga untuk membangun pemahaman dan apresiasi terhadap hak atas kekayaan intelektual.

Di saat ekonomi digital berkembang pesat di Indonesia, pembajakan konten digital sangat merugikan bagi terciptanya peluang besar yang diberikan oleh dunia digital.

Selain itu, penting juga membangun ketahanan keamanan dengan mengedukasi konsumen dan kreator, tentang risiko ancaman siber dan cara mereka dapat melindungi diri sendiri melalui pemanfaatan teknologi canggih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com