KOMPAS.com - Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) atau minyak goreng Rp 14.000, telah ditetapkan pemerintah bakal memakai aplikasi PeduliLindungi atau bisa pula menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 lewat PeduliLindungi itu ditetapkan setelah kebijakan subsidi minyak goreng dicabut dan digantikan dengan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).
Baca juga: Apa Itu MyPertamina yang Bakal Dipakai buat Beli Pertalite dan Solar?
Sebagaimana umum diketahui, PeduliLindungi adalah aplikasi yang telah dipakai pemerintah untuk mengawasi penyebaran virus Covid-19, berdasar status kesehatan dan vaksinasi dari pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat di dalamya.
Saat ini, aplikasi itu bakal dipakai pula untuk mengawasi sistem distribusi dan pembelian minyak goreng agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET dari MGCR adalah Rp 14.000 per Liter atau Rp 15.500 per Kilogram (Kg).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan sistem tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga MGCR bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng”, kata Luhut lewat akun Instagram dengan handle @luhut.pandjaitan, pada Sabtu (25/6/2022).
Setiap NIK, dikatakan Luhut, nantinya bisa membeli minyak goreng sesuai HET maksimal hingga 10 Kg per hari lewat aplikasi PeduliLindungi. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng Rp 14.000 lewat aplikasi PeduliLindungi?
Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini mengenai cara beli minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi yang bakal diterapkan pemerintah, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram dengan handle @minyakita.id.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng Rp 14.000 dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang berisi NIK ke pengecer.
Untuk pemberlakukan sistem ini, Luhut mengatakan bahwa pembelian minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berjalan setelah dua minggu masa sosialisasi berakhir, terhitung dari 27 Juni 2022.
Setelah masa sosialisasi berakhir, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP untuk membeli minyak goreng sesuai HET di pengecer resmi.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut.
Bila masa sosialisasi berjalan selama dua minggu dari hari ini, Senin (27/6/2022), maka kemungkinan sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 bakal mulai diterapkan pada 11 Juli mendatang.
Baca juga: Cara Menggunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar di SPBU
Penjelasan seputar sosialiasi MGCR yang lebih lengkap dapat dilihat melalui akun Instagram dengan handle @minyakita.id atau laman https://linktr.ee/minyakita.
Demikianlah penjelasan mengenai cara beli minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi yang bakal diterapkan pemerintah, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.